
Satu Tahun UU TPKS, Galang Sinergi Tuntaskan Peraturan Pelaksana
Siaran Pers Nomor: B-180/SETMEN/HM.02.04/5/2023
Jakarta (12/5) – Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemantauan dan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rancangan PP ini merupakan satu dari 7 Peraturan Pelaksana (3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden) UU TPKS yang telah disetujui.
“Dari 10 menjadi 7 peraturan pelaksana yang disepakati, lalu satu persatu kita berharap ini bisa kita selesaikan. Timeline proses penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS ini bukan baru dimulai tahun ini, namun sudah dimulai sejak Juli 2022. Proses diskusi, pertemuan, dan FGD, lalu beberapa penyusunan konsepsi sudah dilakukan, dan di tahun 2023 kita mula menyusun,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam Peringatan Satu Tahun UU TPKS yang dilaksanakan Komisi Nasional Disabilitas, pada Kamis (11/5).
Sebagai leading sector dalam pencegahan dan penanganan korban TPKS, KemenPPPA telah melakukan sejumlah diskusi publik dengan berbagai stakeholder termasuk Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas. Diskusi membahas terkait draft rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemantauan dan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.
Bertepatan dengan satu tahun lahirnya Undang-Undang TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022, KemenPPPA bersama LNHAM melakukan refleksi implementasi Undang-Undang TPKS dengan menandatangani Nota Kesepakatan bersama tentang Koordinasi dan Pemantauan Bersama Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tanggal 9 Mei ini menjadi krusial karena menjadi patokan untuk beberapa tahapan penting. Tahapan pertama 1 tahun UU TPKS ini mengecek kembali peraturan pelaksana yang kita ketahui saat ini prosesnya sedang berjalan. Di dua tahun pada 2024 nanti, peraturan pelaksana ini harus selesai. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikan, karena KemenPPPA tentu memfasilitasi dan mengkoordinasikan sekaligus berupaya untuk memenuhi harapan semua pihak. Di 3 tahun, adalah kewajiban pemerintah untuk melaporkan pelaksanaan dari UU TPKS ke Badan legislasi,” jelas Nahar.
Nahar menambahkan saat ini, KemenPPPA sedang melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU TPKS yang telah sampai pada Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) yang akan dilanjutkan dengan rapat pra-harmonisasi, harmonis, dan peninjauan oleh Kementerian Sekretariat Negara sebelum disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.
KemenPPPA juga telah melakukan berbagai upaya advokasi UU TPKS mulai dari penyusunan regulasi, penguatan efektivitas kelembagaan, sosialisasi UU TPKS bagi para pemangku kepentingan, dan masyarakat, serta penguatan jejaring antar pemerintah dengan komunitas, media massa, dunia usaha dan lembaga masyarakat.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-05-2023
- Kunjungan : 1491
-
Bagikan: