
Soroti Kasus di Kabupaten Bekasi, Menteri PPPA: Alarm Perlindungan Anak di Ranah Domestik
Siaran Pers Nomor: B-317/SETMEN/HM.02.04/07/2026
Jakarta (17/7) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi, yang diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya. Kejadian tragis ini menjadi alarm keras bagi perlindungan anak di ranah domestik.
“Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama,” ujar Menteri PPPA.
Berdasarkan laporan yang diterima, motif kekerasan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku (ibu tiri) terhadap nenek korban, yang dinilai lebih peduli kepada korban dibandingkan dengan cucu hasil pernikahan antara pelaku dan ayah korban. Menteri PPPA pun mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi dalam menindaklanjuti kasus ini, mengamankan pelaku, serta sempat memberikan perawatan intensif kepada korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Menteri PPPA menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Mengingat pelaku adalah orang tua (ibu tiri), maka ancaman pidana tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) telah berkoordinasi sejak 9 Juli 2026 lalu dan berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum, serta berkoordinasi terkait proses pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit,” tegas Menteri PPPA.
Di sisi lain, Kemen PPPA juga menyoroti anak kandung pelaku yang saat ini masih berusia 11 bulan. Selama pelaku menjalani proses hukum, Kemen PPPA menekankan pentingnya pemenuhan hak anak tersebut, terutama terkait pengasuhan alternatif yang aman bagi anak.
“Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan. Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai,” tutur Menteri PPPA.
Peristiwa ini menjadi alarm sekaligus pembelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang memutuskan untuk menikah, baik dengan sesama lajang maupun yang sudah memiliki anak bawaan. Menteri PPPA mengingatkan setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang seutuhnya tanpa membeda-bedakan status. Hal ini juga dapat menjadi catatan bagi pemerintah yang mengampu urusan pernikahan, agar dapat melakukan asesmen terhadap calon pengantin terkait kesiapan mereka dalam pengasuhan ketika memiliki anak.
“Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak. Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan berani melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak."Masyarakat dapat segera melaporkan indikasi kekerasan ke lembaga layanan terdekat, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan gratis melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111-129-129," tutup Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-07-2026
- Kunjungan : 121
-
Bagikan: