
Stop Kekerasan di Satuan Pendidikan, KemenPPPA Apresiasi Gerak Cepat Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen di Buleleng
Siaran Pers Nomor: B-173/SETMEN/HM.02.04/5/2023
Jakarta (11/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung respon cepat penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi bimbingan di Buleleng, Bali. Deputi Bidang Perlindungan Hak Peremuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menegaskan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan memiliki andil besar dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah pendidikan.
“Kami jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi respon cepat penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen di Buleleng. Sinergi penanganan kasus kekerasan seksual telah dilaksanakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan untuk menjamin hak-hak korban, menghukum pelaku, dan memutus mata rantai kekerasan seksual agar tidak terjadi lagi,” ungkap Ratna.
Ratna menyampaikan dari hasil koordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Buleleng diketahui kasus kekerasan seksual dilakukan oleh dosen bimbingan yang menawarkan bantuan solusi terhadap permasalahan korban dalam mengerjakan skripsi. Pasca terjadinya pelecehan, korban meminta temannya untuk mengunggah video CCTV ke media sosial dan melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng.
“Saat ini Unit PPA Polres Buleleng telah menindaklanjuti laporan. Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun,” kata Ratna.
Menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual tersebut, P2TP2A Kabupaten Buleleng telah memberikan pendampingan hukum dan akan terus berlanjut hingga proses hukum selesai. Hal itu dilakukan untuk menjamin korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ratna melanjutkan, P2TP2A Kabupaten Buleleng juga telah memberikan pendampingan psikologis secara berkala. Pendampingan akan terus diberikan sampai korban dapat pulih pasca kejadian buruk yang dialami.
“Dalam merespon kasus kekerasan yang terjadi di ranah pendidikan, institusi pendidikan seperti kampus juga memiliki andil besar untuk melindungi peserta didiknya. Kami mengapresiasi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng yang telah menjamin hak pendidikan korban agar dapat terus berkuliah dan memberhentikan pelaku dari jabatannya supaya mata rantai kekerasan seksual dapat diputus,” ungkap Ratna.
Ratna berharap seluruh pihak dapat sama-sama memberikan penanganan kasus kekerasan seksual yang cepat, tepat, dan berpihak terhadap korban. Dengan terciptanya sinergi penanganan kasus kekerasan seksual yang mumpuni, masyarakat semakin berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami dan semakin banyak korban yang dapat dilindungi, serta pelaku dapat diadili.
KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 11-05-2023
- Kunjungan : 867
-
Bagikan: