
Strategi Indonesia Untuk Hapus Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia
Siaran Pers Nomor: B- 100/SETMEN/HM.02.04/3/2023
Jakarta (9/3) – Indonesia adalah salah satu negara pertama sebagai pelopor Gerakan global untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Anak sejak 2016. Tahun ini, Indonesia berkesempatan berbagi pengalaman dalam implementasi dan pengembangan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (STRANAS PKTA) pada pertemuan Sesi Tingkat Tinggi tentang Pengembangan, Implementasi dan Evaluasi Rencana Aksi Nasional untuk Mengakhiri Kekerasan Terhadap Anak di Negara Pathfinder secara daring (9/3).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia gencar melengkapi berbagai instrument regulasi dan layanan terkait pencegahan serta penanganan tindak kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan Anak menjadi prioritas Pemerintah Indonesia yang masuk dalam Rencana Pembangunan Nasional 2020 – 2024. Di tahun 2020 terdapat instruksi Presiden untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak dan perempuan, menghapus perkawinan anak, dan mengurangi pekerja anak. Presiden Indonesia juga mengeluarkan Peraturan No 101 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak pada tahun 2022,” jelas Nahar.
Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang meratifikasi Konvensi Hak Anak. Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Sisdiknas Anak, amandemen Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki sama yaitu 19 tahun, sebelumnya perempuan usia 16 tahun. Terbaru, adalah Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ditetapkan pada April 2022.
Nahar menuturkan STRANAS PKTA pertama kali diluncurkan pada tahun 2016. Pada Tahun 2022, Stranas disusun sebagai kelanjutan dari Stranas sebelumnya dengan menerapkan 7 strategi mengikuti panduan global INSPIRE yang telah disesuaikan dengan konteks di Indonesia.
“Tujuh (7) strategi itu yakni Penyediaan kebijakan, pelaksanaan peraturan, dan penegakan hukum. Penguatan norma dan nilai-nilai sosial anti kekerasan. Penciptaan lingkungan yang aman. Meningkatkan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua dan pengasuh. Pemberdayaan ekonomi keluarga rentan. Ketersediaan dan akses ke layanan terintegrasi. Pendidikan kecakapan hidup, bagi ketahanan diri anak,” terang Nahar.
Nahar menambahkan STRANAS PKTA berlangsung pada tahun 2020 – 2022. Dipimpin secara Bersama oleh KemenPPPA dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), melibatkan dukungan dari UNICEF dan Aliansi Masyarakat Sipil tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, serta melalui proses konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, perwakilan Anak dan remaja, Orang Tua/Pengasuh dan Tokoh Masyarakat.
Lebih lanjut, Nahar memaparkan dalam hal implementasi Indonesia melakukan Rolling out Peningkatan Kapasitas tentang Strategi penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (STRANAS PKTA), dan mengembangkan serta menyebarluaskan KIE untuk meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan terhadap anak serta STRANAS PKTA dengan sasaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Anak dan remaja, serta Orang tua/Pengasuh.
“Untuk penerapan strategi yang kami lakukan adalah memastikan peraturan-peraturan yang relevan diadopsi, dan memperluas Akses dan Penguatan Layanan seperti Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan memperluas Intervensi Norma Sosial dalam hal pencegahan,” kata Nahar.
Strategi lainnya mengaitkan STRANAS PKTA dengan berbagai peraturan kebijakan, strategi dan peta jalan yang ada, seperti dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Strategi Nasional Pengurangan Perkawinan Usia Anak, Strategi Nasional Penghapusan kekerasan terhadap Perempuan, Peta Jalan Perlindungan Anak di ranah daring yang saat ini dalam tahap finalisasi, serta mengaitkan antara pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan dengan mempergunakan dua panduan global yakni INSPIRE and RESPECT.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 10-03-2023
- Kunjungan : 9638
-
Bagikan: