
Tingkatkan Sistem Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Dukung POLRI Ambil Peran
Siaran Pers Nomor: B-255/SETMEN/HM.02.04/7/2023
Jakarta (10/07) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peningkatan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif dan terintegrasi melalui penguatan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi Direktorat. Menteri PPPA juga menyampaikan, dalam memberikan penanganan secara komprehensif bagi korban kekerasan, penguatan kapasitas sumber daya manusia merupakan hal yang penting.
“Salah satu komitmen pemerintah untuk memastikan terlaksananya pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan serta penegakan hukum yang komprehensif kepada korban melalui diterbitkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU TPKS menjadi sejarah penting yang tidak hanya memberikan makna pada kemajuan pemenuhan hak-hak korban, tetapi juga memberikan sumber pengetahuan bagi masyarakat tentang kekerasan seksual yang kemudian menumbuhkan keberanian dan percaya diri mereka untuk berani bicara,” kata Menteri PPPA pada acara Diskusi Memperingati Hari Bhayangkara Tahun 2023 bertema “Pengalaman dan Tantangan Penyidik Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Polri dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.”
Menteri PPPA menyampaikan, disamping memperkuat kebijakan, masih ada tantangan dalam memberikan layanan kepada korban, baik dari sisi kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan tenaga profesional sesuai kebutuhan korban maupun infrastruktur lain sebagai pendukung.
“Dari sisi POLRI, meski saat ini sistem kerja sama, kolaborasi antar seluruh unit penyedia layanan sudah baik, namun penguatan organisasi POLRI di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak akan menjadi sangat penting dalam rangka memastikan tidak ada satu pun korban yang tidak mendapat layanan sesuai kebutuhannya,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap dengan adanya rencana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) di Polri, kiranya dapat memperkuat kapasitas para penyidik yang responsif gender, sehingga dalam petugas dapat memberikan pelayanan dengan memahami isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak, serta kebutuhan-kebutuhan spesifik mereka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim POLRI, Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan dalam melaksanakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, banyak tantangan dan pengalaman yang dialami oleh penyidik dari Unit PPA Polri. Meski begitu, POLRI sebagai institusi terdepan dalam proses penanganan perkara akan terus bekerja sama dengan stakeholder untuk memberikan pelayanan yang komprehensif dan terintegrasi mulai dari proses pelaporan, pemenuhan hak dan kebutuhan korban, sampai dengan penyerahan tersangka ke jaksa penuntut umum
“Data kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani dalam tiga tahun terakhir secara kuantitas memang mengalami penurunan, namun tetap perlu diwaspadai karena angka tersebut belum tentu menentukan angka sebenarnya di masyarakat. Karena masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan. Sejak disahkannya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Polri sudah banyak menangani kasus kekerasan seksual yang telah lebih dari satu tahun berlaku, bahkan beberapa kasus telah disidangkan dan divonis oleh hakim,” ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani menyampaikan UU TPKS memberikan terobosan baru dalam melindungi perempuan dan menjadi payung hukum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Unit PPA karena isinya sangat komprehensif.
“Jumlah Unit PPA di Indonesia mencapai 528 unit berjumlahkan 3,249 personil yang sebagian besar telah dilatih dan memiliki kompetensi khusus untuk menangani perkara perempuan dan anak. Sejak tahun 2022 kami telah mengusulkan peningkatan struktur Unit PPA menjadi direktorat. Pada akhirnya di bulan Juli 2023, Presiden telah memerintahkan untuk dilakukan penguatan kelembagaan terhadap unit yang menangani kasus perempuan, anak dan TPPO. Melalui diskusi hari ini, diharapkan dapat memberi masukan dalam menyempurnakan naskah akademik pembentukan Direktorat PPA dan TPPO dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya untuk perempuan dan anak yang menjadi korban,” jelas Djuhandhani.
Ketua Advokasi Kelembagaan Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mendorong sinergi dan kerjasama antara Komnas Perempuan dengan POLRI sebagai tindak lanjut antara Nota Kesepahaman Tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Rangka Perlindungan Hukum dan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan pada tahun 2022, serta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan program Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
“Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara 2023, Komnas Perempuan memandang penting untuk menyelenggarakan Diskusi “Pengalaman dan Tantangan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan”, sebagai bagian untuk mendengarkan pengalaman perempuan, menarik pembelajaran dan membangun kolaborasi para pemangku kepentingan untuk penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang terintegrasi dan komprehensif,” ungkap Maria Ulfah.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 29-07-2023
- Kunjungan : 1551
-
Bagikan: