
Wamen PPPA Dorong Penguatan Satgas Perguruan Tinggi untuk Pastikan Pemulihan Korban Kekerasan
Siaran Pers Nomor: B-320 /SETMEN/HM.02.04/7/2026
Jakarta (18/7) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan mengatakan penanganan kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi harus mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban melalui layanan yang terintegrasi. Hal tersebut disampaikan Wamen PPPA saat membuka Workshop Penguatan Kapasitas dan Perluasan Jejaring bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Satuan tugas (Satgas) di perguruan tinggi memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan korban memperoleh pendampingan yang aman, berperspektif korban, dan bebas dari viktimisasi ulang. Kampus memang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seorang anak muda untuk tumbuh. Tetapi kita tahu, kenyataannya tidak selalu begitu. Kekerasan berbasis gender masih terjadi di ruang-ruang yang kita anggap terlindungi. Sebagian besar korban memilih diam karena takut tidak dipercaya, takut kasusnya bocor, dan takut kehilangan masa depan akademiknya," ujar Wamen PPPA, pada Jumat (17/7).
Wamen PPPA mengatakan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada proses pelaporan maupun pemberian sanksi administratif. Korban juga harus mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga pemulihan sosial dan ekonomi.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempatkan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagai kewajiban negara, bukan belas kasihan. Di lingkungan perguruan tinggi, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi juga mewajibkan setiap kampus membentuk dan menguatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Di tangan Satgas-lah seorang korban pertama kali menentukan apakah ia ditolong atau justru dilukai untuk kedua kalinya," kata Wamen PPPA.
Untuk memperkuat perlindungan korban, Kemen PPPA terus mendorong sinergi lintas sektor melalui implementasi berbagai regulasi turunan UU TPKS, termasuk PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wamen PPPA menjelaskan pemenuhan hak korban merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), fasilitas layanan kesehatan, hingga organisasi masyarakat sipil. Di DKI Jakarta, pemerintah juga telah mengembangkan layanan terpadu melalui Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian dan lembaga sebagai model penanganan yang terintegrasi agar korban tidak lagi harus berpindah-pindah mengakses layanan.
"Selama ini penanganan sering berjalan sendiri-sendiri. Padahal yang dibutuhkan korban adalah penanganan yang terhubung dalam layanan terpadu atau satu alur. Satgas di perguruan tinggi tidak bekerja sendiri karena dapat bersinergi dengan Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA sebagai rujukan pendampingan lanjutan. Keberhasilan kita bukan diukur dari banyaknya regulasi atau SOP yang disusun, melainkan dari kemampuan menghadirkan rasa aman bagi korban untuk berani berbicara, serta memastikan mereka pulang dengan harapan dan kondisi yang lebih baik dibandingkan saat pertama kali datang. Itulah standar layanan yang harus kita jaga," tutup Wamen PPPA.
Ketua LPSK, Achmadi yang turut hadir juga menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kemen PPPA dalam upaya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Menurutnya, penguatan perlindungan korban telah diakomodasi dalam pembaruan regulasi yang memperluas cakupan perlindungan, termasuk terhadap berbagai bentuk ancaman yang berkembang seiring kemajuan teknologi digital. Perlindungan tidak hanya diberikan terhadap ancaman fisik, tetapi juga berbagai bentuk intimidasi dan ancaman yang dapat terjadi melalui ruang digital.
“Kolaborasi antara LPSK dan Kemen PPPA merupakan langkah yang sangat strategis dan penting. Kita tidak bisa menunda-nunda waktu. Dalam konteks kekerasan seksual yang terus menjadi perhatian bersama, apa pun yang bisa kita lakukan harus segera dilakukan agar perlindungan bagi korban dapat berjalan secara optimal,” ujar Achmadi.
Sementara itu, Manager Partnership and Development Yayasan IPAS Indonesia, Thea Yantra Hutamon mengatakan kekerasan seksual di perguruan tinggi masih banyak yang belum terungkap karena korban kerap takut melapor. Menurutnya, penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang berpihak pada penyintas melalui penanganan yang adil, mekanisme pelaporan yang aman, serta kolaborasi lintas sektor.
Perguruan tinggi harus mampu menghadirkan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi sehingga setiap mahasiswa dapat belajar dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 18-07-2026
- Kunjungan : 85
-
Bagikan: