
Wamen PPPA: Dukung Tata Kelola dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Perspektif Korban
Siaran Pers Nomor: B-474/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Jakarta (27/11) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan mmemandang perlunya penyederhanaan berbagai rancangan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, banyaknya rancangan peraturan dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi di tingkat daerah.
“Kami sedang mendiskusikan kemungkinan penyederhanaan rancangan peraturan menjadi satu paket tata kelola yang komprehensif dan mudah diakses oleh para penyedia layanan. Fokusnya adalah memperkuat perspektif korban dan mempercepat layanan publik,” ujar Wamen PPPA, Veronica Tan dalam kegiatan Musyawarah Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) dan Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kamis (27/11) di Jakarta.
Wamen PPPA menegaskan penyusunan tata kelola tersebut akan terus dikawal melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta melibatkan masukan dari FPL di berbagai daerah. Wamen PPPA menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Forum Pengada Layanan (FPL) di berbagai daerah yang terus menjadi garda terdepan dalam upaya penanganan dan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Saya berterima kasih kepada seluruh pejuang yang hadir, terutama dari berbagai daerah dengan kondisi geografis yang berbeda-beda. Perjuangan teman-teman tidak mudah, mulai dari akomodasi, logistik, hingga medan yang berat, namun semangat untuk melindungi perempuan dan anak tidak pernah padam,” tutur Wamen PPPA.
Wamen PPPA menegaskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berkomitmen untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi perempuan, kolaborasi dengan daerah, dan peningkatan kapasitas pendamping di lapangan dengan mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi.
Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Ferry Wirapadang menegaskan pentingnya ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, lembaga layanan, serta berbagai sektor lainnya untuk terus memperkuat upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.
“Ruang pertemuan ini adalah tempat bagi kita semua mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, lembaga layanan, dan berbagai sektor lainnya untuk menyatukan langkah dan menguatkan kerja-kerja kita ke depan. Sejak Undang-Undang TPKS disahkan, kita telah menempuh perjalanan penting untuk memastikan negara hadir bagi para penyintas. Namun, tiga tahun perjalanan ini juga menunjukkan masih banyak tantangan, celah, serta ketidakseragaman tata kelola layanan yang perlu terus kita perbaiki,” Dewan Pengarah Nasional FPL, Ferry Wirapadang dalam Munas FPL bertema ‘Memperkuat Partisipasi Bermakna Organisasi Layanan Berbasis Masyarakat Dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan’.
Ferry Wirapadang menjelaskan pertemuan tersebut menjadi momentum bersama untuk melakukan cross-learning antara UPTD PPA dan lembaga layanan masyarakat, dan Forum Pengada Layanan terutama dalam memperkuat sektor perlindungan bagi korban kekerasan.
“Ke depan, kita ingin mempercepat perbaikan layanan, memperkuat kelembagaan, dan memastikan setiap penyintas mendapatkan haknya secara utuh. Apa pun peran kita, setiap kontribusi yang telah diberikan dalam tiga tahun perjalanan UU TPKS ini adalah bagian penting dari upaya kolektif untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat dan bermartabat bagi seluruh penyintas.” jelas Dewan Pengarah Nasional FPL, Ferry Wirapadang.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 28-11-2025
- Kunjungan : 121
-
Bagikan: