
Wamen PPPA Tekankan Pentingnya Komunikasi Berperspektif Gender untuk Wujudkan Kesetaraan Perempuan di Desa
Siaran Pers Nomor: B-256/SETMEN/HM.02.04/06/2026
Jakarta (6/6) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menegaskan seluruh warga negara memiliki hak yang setara tanpa adanya diskriminasi. Hal ini telah tercantum dalam regulasi dan perundang-undangan yang ada. Namun, dalam realitas sosial di tingkat akar rumput, masih terdapat tantangan besar dalam menyelaraskan pemahaman mengenai kesetaraan gender, khususnya di wilayah pedesaan yang kental dengan beragam adat, kebiasaan, serta ritual lokal.
"Kita menyadari Indonesia memiliki keberagaman budaya yang sangat kaya. Terkadang kita harus melihat berbagai macam kebiasaan dan ritual di desa-desa dengan kacamata masyarakat setempat. Kendati demikian, ketika sebuah ritual, kebiasaan, dan adat istiadat justru berdampak buruk, menimbulkan ketimpangan, serta merendahkan martabat perempuan, di sinilah peran penting kita semua untuk mengomunikasikannya, tanpa menghindari budaya yang ada. Kita harus mengubah cara pandang tersebut agar bergeser menuju kebudayaan yang lebih inklusif dan berkeadilan," ujar Wamen PPPA, dalam Diskusi Peran Perempuan dalam Pelestarian Lingkungan dan Kemandirian Masyarakat: Perilisan Senjata Kami adalah Upacara Adat Versi Bahasa Inggris, di Jakarta, Jumat (5/6).
Lebih lanjut, Wamen PPPA menyoroti salah satu faktor yang menyebabkan program pembangunan desa belum sepenuhnya berperspektif perempuan dan anak. Isu mengenai pengertian kesetaraan belum terkomunikasikan dengan baik, sehingga substansinya belum masuk ke dalam nomenklatur kebijakan desa. Tanpa adanya nomenklatur yang jelas, program-program responsif gender secara organisasi tidak dapat dilaksanakan di tingkat desa.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Kemen PPPA telah menyiapkan langkah strategis, yaitu program kebun pangan perempuan yang menggunakan pendekatan permakultur dan ekonomi restoratif sebagai pintu masuk (entry point) utama. Tujuan akhir dari langkah strategis ini adalah kemandirian ekonomi perempuan.
"Melalui regulasi Peraturan Menteri Desa dan penguatan komunitas, kita ingin memastikan perempuan diberikan hak atas pengelolaan tanah agar mereka dapat berkembang dan membentuk jaringan komunikasi yang kuat. Kita harus melibatkan perempuan dan anak sebagai bagian inti dari pembangunan inklusif, selaras dengan prinsip global no one left behind," tegas Wamen PPPA.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Konselor Kerja Sama dan Kebudayaan, Institut français d’Indonésie (IFI) Kedutaan Besar Prancis di Indonesia, Vincent Degoul, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi erat yang terjalin dengan Kemen PPPA.
“Prancis dan Indonesia terus memperkuat hubungan kerja sama di bidang penelitian, ekonomi budaya dan kreatif, kesetaraan gender, serta isu-isu lingkungan. Seluruh tema tersebut menjadi inti dari tujuan bersama kita. Acara hari ini merupakan ilustrasi yang sangat tepat waktu mengenai kemitraan tersebut. Kami sangat senang telah membangun hubungan yang kuat dengan Kemen PPPA dan berbagai mitra terkait, melalui pendekatan yang sangat praktis dan efektif berdasarkan semangat kerja sama dan warisan bersama, dengan mempertemukan organisasi non-pemerintah dan lembaga publik untuk berbagi keahlian serta membangun solusi yang berkelanjutan dan berdampak nyata di lapangan,” kata Vincent.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 06-06-2026
- Kunjungan : 21
-
Bagikan: