PENGUMUMAN Nomor: P.2 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/1/2024 TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA PENGGANTI BAGI PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023
PENGUMUMAN
Nomor: P.2 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/1/2024
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA PENGGANTI BAGI PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI
PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023
Menindaklanjuti Pengumuman Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: P.1/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/1/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023, dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 11838.2/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Januari 2024 perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana diumumkan melalui Pengumuman Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: P.1/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/1/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023, sudah diproses penggantian kelulusannya oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
2, Peserta pengganti yang dinyatakan lulus sebagaimana yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
3. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 24 s.d. 26 Januari 2024.
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana yang tercantum pada pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 Nomor: P. 43/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023.
5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2023 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2023.
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2023, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 Nomor: P. 43/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti diinformasikan melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman www.kemenpppa.go.id.
7. Hanya peserta yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
11. Harap para peserta untuk dapat selalu mengakses laman www.kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023.
12. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
13. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau dari pihak lain maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 24 Januari 2024
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun Anggaran 2023
Pribudiarta Nur Sitepu
NIP. 196603241991031001
Lampiran:
1. Download Pengumuman di sini
2. Download Lampiran Pengumuman di sini
- 2024-01-24
- Kunjungan : 1801
-
Bagikan: