KemenPPPA Luncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan (Care Economy Roadmap) 2025-2045
Siaran Pers Nomor: B-089/SETMEN/HM.02.04/03/2024
Jakarta (29/03) – Ekonomi perawatan atau care economy merupakan salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam forum G20 Pada Tahun 2020. Di bawah Presidensi Indonesia, care economy juga menjadi prioritas utama dalam pengembangan ekonomi sosial dan pembangunan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan International Labour Organization (ILO) secara resmi meluncurkan dokumen Peta Jalan atau Roadmap Ekonomi Perawatan 2025-2045.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam Peluncuran Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045, di Jakarta, Kamis (28/3) menuturkan dokumen Peta Jalan Perawatan Ekonomi adalah bentuk komitmen bersama pemerintah dan stakeholder untuk memajukan peran perempuan dan melindungi hak-hak anak dalam ranah ekonomi.
“Melalui peta jalan ini, kami berharap di masa datang dapat menciptakan lingkungan kerja yang mendukung, memberdayakan, dan melindungi perempuan dan anak-anak, sehingga mereka dapat meraih potensi penuh mereka dalam ekonomi kita yang berkembang pesat,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA menjelaskan tugas perawatan sendiri memiliki nilai ekonomi, yang diperkirakan ILO dapat menciptakan jutaan pekerjaan baru pada 2035, sekaligus mengurangi kesenjangan peran gender. “Pekerjaan perawatan yang tak berbayar ini menjadi kunci penentu, apakah perempuan dapat memasuki dunia kerja dan tetap dapat bekerja dengan berkualitas,” tambah Menteri PPPA.
Meskipun sangat penting dan memiliki kontribusi besar pada produktivitas negara, kerja-kerja perawatan belum dinilai sebagai kerja produktif yang berkontribusi pada ekonomi. Survei ILO Indonesia dan Kata Data Insight Center, bekerja sama dengan Kemen PPPA pada tahun 2023 menunjukkan urusan domestik yang sering dikecualikan dari kerja perawatan, justru dilakukan oleh 95,3 % responden di 34 provinsi. “Separuh perempuan yang menjalankan kerja perawatan bahkan sampai harus merelakan pekerjaannya. Kondisi ini berpengaruh pada TPAK Perempuan Indonesia,” terang Menteri PPPA.
Data BPS Tahun 2023 menunjukkan, TPAK perempuan hanya 54 %, sedangkan TPAK Laki-Laki 84 %. Dengan kata lain, kesempatan perempuan untuk bekerja 30% lebih rendah dari laki-laki. Kesenjangan ini menjadi tantangan dalam meningkatkan angka TPAK perempuan yang ditargetkan mencapai 55% pada tahun 2024.
“Dokumen Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 ini juga selaras dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang memberi perhatian pada hak-hak ibu yang bekerja, khususnya pada poin perlindungan maternitas dan cuti paternitas. Pada 25 Maret 2024 lalu, RUU ini resmi disetujui oleh DPR RI pada pembahasan tingkat 1,” tambah Menteri PPPA.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N Rosalin dalam laporannya menyampaikan bahwa secara sederhana ekonomi perawatan dimaknai sebagai pekerjaan berbayar maupun tidak berbayar. Untuk melihat urgensi dari ekonomi perawatan dapat dilihat melalui kesenjangan gender pada Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang mencapai hampir 30 %.
“Tanggung jawab kerja perawatan mayoritas masih dilakukan oleh perempuan. Untuk merespon kondisi yang tidak setara dalam kerja perawatan dan implikasi pada isu yang lebih luas, perlu ada perhatian khusus terhadap pengakuan dan penghargaan terhadap kerja-kerja perawatan. Oleh karena itu, berinvestasi dalam ekonomi perawatan secara komprehensif adalah hal yang penting yang harus dilakukan,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N Rosalin.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Aris Wahyudi, memandang bahwa kerja perawatan atau pengasuhan yang pada umumnya dilakukan oleh perempuan sering dipandang bukan pekerjaan produktif yang berkontribusi bagi ekonomi. Padahal peran mereka sebagai support system cukup penting agar rumah tangga, relasi sosial dan perekonomian dapat bertumbuh kembang dengan optimal.
“Roadmap ini adalah panduan bagi kita semua lintas sektor dan lintas bidang untuk mengarahkan dan menggerakkan ikhtiar bersama dalam memperkuat kebijakan, regulasi, dan infrastruktur perawatan, memperbaiki akses terhadap layanan perawatan yang berkualitas, dan meningkatkan pengakuan, kompensasi dan kesejahteraan bagi pekerja di bidang perawatan,” kata Ida Fauziah.
Terdapat 7 (tujuh) Prioritas dan Arah Peta Jalan Ekonomi Perawatan. Pertama, Pengasuhan dan Layanan Anak yakni tersedianya layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang berkualitas, terjangkau dan dapat diakses. Kedua, Layanan Perawatan Orang Lanjut Usia yakni tersedianya layanan lansia dan perawatan jangka panjang agar produktif dan sejahtera. Ketiga, Layanan Perawatan Inklusif yakni tersedianya layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, orang dengan HIV, penyintas kekerasan, orang berkebutuhan khusus dan kelompok rentan lainnya. Keempat, Perawatan Maternitas yakni tersedianya kebijakan cuti maternitas dan fasilitas kesejahteraan yang mendukung. Kelima, keterlibatan laki-laki dalam perawatan keluarga yakni menguatnya keterlibatan laki-laki dan tersedianya cuti paternitas bagi pekerja dengan tanggung jawab keluarga. Keenam, Pengakuan, Perlindungan dan Kerja Layak Bagi Pekerja Perawatan yakni diakui dan tersedianya informasi ketenagakerjaan standar kompetensi dan perlindungan hak kerja. Ketujuh, Terselenggaranya Jaminan Sosial Untuk Ekonomi Perawatan yakni terselenggaranya jaminan sosial yang universal dengan sistem kontribusi dari seluruh pekerja, perusahaan dan pemerintah, serta manfaat yang dinikmati oleh seluruh pekerja, pekerja perawatan berbayar dan tidak berbayar serta penyelenggara layanan perawatan.
Upaya penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan yang dipimpin oleh Kemen PPPA ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 melalui berbagai pertemuan konsultatif, dialog sosial, survei publik dan advokasi dengan para pemangku kepentingan meliputi Kementerian/Lembaga terkait, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, organisasi, media, dan lain-lain. Ke depan, ada 4 (empat) tahap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) terkait dengan ekonomi perawatan. Tahap Pertama Tahun 2025-2029 yaitu penguatan pondasi. Tahap II 2030-2034 yaitu kebijakan transformasi. Tahap III Tahun 2035-2039 yaitu akselerasi transformasi. Tahap IV 2040-2045 yaitu transformasi ekonomi perawatan yang berkesetaraan gender menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam acara peluncuran roadmap turut dihadiri Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin C Singh dan dilakukan dialog interaktif yang diisi oleh Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N Rosalin, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker, Dinartitus Jogaswitani Sritani, dan perwakilan Pusat Studi Gender dan Masyarakat UGM, Sri Wiyanti Edyyono.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 05-04-2024
- Kunjungan : 3107
-
Bagikan: