Kemenpppa Gandeng LPA Jatim dan DP3AP2KB Jatim Perkuat Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Perlakuan Salah, Eksploitasi, dan Kode Etik bagi Petugas Layanan UPTD PPA dan Lembaga Layanan Mitra PPA se-Jawa Timur
Surabaya, 21 Mei 2024 – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) melalui program swakelola III bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur (LPA Jatim) memperkuat upaya mitigasi risiko terjadinya kekerasan berbasis gender dan “mal praktik” dalam pemberian layanan dan penanganan masalah perempuan dan anak. Mitigasi ini perlu dilakukan di semua lini layanan, termasuk perlu dibangun sistem dan peningkatan pemahaman pada pengelola, staf serta SDM pendukung tentang “Perlindungan dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual” (PEPSS)/Protection from Sexual Exploitation and Abuse/PSEA. Pelatihan akan dilaksanakan 2 angkatan, dimulai Regional I yang berlangsung pada 21-22 Mei 2024, di Hotel Gunawangsa MERR, Surabaya.
Kebijakan PEPSS ini perlu dibuat dan dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan perempuan dan anak Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan TPPO selama menerima layanan pendampingan dan perlindungan. Jawa Timur mencatat 2.496 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan pada tahun 2022, serta 777 kasus terhadap perempuan dan 1.232 kasus terhadap anak pada tahun 2023, dengan kekerasan seksual menjadi yang paling banyak terjadi. “Dalam penanganannya, UPTD PPA tidak bekerja sendirian, namun terintegrasi dengan lembaga penyedia layanan lainnya. Tentunya di semua layanan dimaksud, kepentingan terbaik Korban lah yang menjadi prinsip utama. Tidak boleh ada peluang atau risiko perempuan dan anak Korban menjadi Korban PSESS” demikian disampaikan Ciput Purwianti Asdep Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan dalam sambutan pembukaan. Bimtek Pencegahan Perlakuan Salah dan Eksploitasi dan Kode Etik bagi Petugas Layanan UPTD PPA dan Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur ini didisain dengan supervisi teknis setelah bimtek di mana Pemda Kabupaten/Kota wajib menyusun kebijakan PEPSS, termasuk SOP standard dan sanksi bagi Petugas layanan yang melanggar Kode Etik maupun Kebijakan PEPSS ini. ”Setidaknya output dari kegiatan penguatan ini akan ada 38 kebijakan PEPSS di Jatim, menambah capaian Jawa Timur sebagai Provinsi Layak Anak dan Mentor Pelaksanaan PUG” ditambahkan Ciput.
Diana Rimayanti Sekretaris Dinas PPPA Jawa Timur dalam kesempatan ini juga turut memberikan penguatan terkait kebijakan Daerah dalam perlindungan perempuan dan anak sebagai komitmen melaksanakan berbagai kebijakan Nasional. “ Kami terus melakukan upaya-upaya preventif dan preemtif bekerjasama dengan penta helix di Jawa Timur untuk memperkuat kapasitas perempuan dan mengurangi kerentanan anak, termasuk pencegahan sekunder dan tersier untuk mencegah keberulangan kasus. Inovasi pelaporan LAPOR PAK dan penanganan tangkas sebagai respon cepat dilakukan dengan mengoptimalkan semua sumber Daya layanan yang ada. Tentunya kekurangan masih ada, antara lain masih perlu pendampingan bagi 10 kabupaten/Kota yang masih belum terbentuk UPTD PPA”.
Sumber : Satuan Kerja Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak- 21-05-2024
- Kunjungan : 3962
-
Bagikan: