Kemen PPPA Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang
Siaran Pers Nomor: B-330 /SETMEN/HM.02.04/10/2024
Jakarta (29/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu panti asuhan di Tangerang, Banten. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menekankan bahwa penanganan terhadap korban harus dilakukan dengan baik, termasuk dalam proses hukumnya.
“Pentingnya kolaborasi antar-stakeholder untuk memastikan penanganan terhadap korban berjalan dengan baik dan proses hukumnya berjalan lancar. Kolaborasi yang kuat antara stakeholder diharapkan mampu membawa hasil yang optimal, baik dalam pemulihan korban maupun penindakan terhadap pelaku. Dari hasil identifikasi, terdapat 8 korban, dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh pengasuh dan pemilik panti ini, 5 diantaranya masih berusia anak. Sementara itu, belasan anak lainnya juga ikut terdampak dari peristiwa ini. Saat ini, para korban dan anak-anak yang terdampak sudah dipindahkan ke lokasi yang aman dan sedang dalam proses pemulihan," ujar Nahar.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 25 Oktober 2024 bersama Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, serta para pendamping dari unsur masyarakat yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus ini. Pada prinsipnya, seluruh pihak sepakat untuk mengutamakan pemulihan bagi korban dan anak-anak yang terdampak dalam penanganan kasus ini, diantaranya melalui pemantauan dan pendampingan lanjutan, penguatan pengasuhan bagi keluarga, pemenuhan hak pendidikan anak, serta akses pada layanan rehabilitasi dan bantuan sosial sesuai kebutuhan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi dengan baik dalam menangani kasus ini, khususnya dalam memberikan pendampingan bagi korban. Hal ini menjadi contoh baik bahwa sinergi antara Pemerintah dan keterlibatan aktif masyarakat dapat mendukung upaya pemulihan bagi anak-anak yang terdampak serta memastikan mereka dalam lingkungan yang aman, mengingat saat ini proses hukum masih berjalan serta masih ada 1 pelaku yang masih DPO sementara 2 pelaku lainnya sudah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota” kata Nahar.
Nahar menyampaikan para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 76 E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena para tersangka pengasuh anak dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selain itu, para pelaku juga diduga telah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Nahar menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Kami berharap para pelaku ini dapat hukuman maksimal. Selain itu, kami juga mendorong adanya ganti rugi bagi para korban sebagai upaya pemulihan korban agar meminimalisir risiko korban menjadi pelaku di kemudian hari. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” ujar Nahar.
Nahar menambahkan jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas, terlebih karena korban masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib dijaga dan dilindungi bersama.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 29-10-2024
- Kunjungan : 438
-
Bagikan: