PENGUMUMAN Nomor: P. 7 / Setmen.Birosdmu /KP.02.01/9/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Kemen PPPA Tahun Anggaran 2024
PENGUMUMAN
Nomor: P. 7 / Setmen.Birosdmu /KP.02.01/9/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PADA PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024 Nomor: P.6/Setmen.Birosdmu /KP.02.01/9/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
2. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap 739 sanggahan pelamar yang masuk, terdapat 74 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi, sehingga hasil akhir seleksi administrasi pasca sanggah CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran 2024 (TA 2024) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada pengumuman ini;
3. Pelamar yang telah mengajukan sanggahan dan tetap dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat melihat alasan TIDAK LULUS melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id ;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT);
6. Detail informasi waktu, lokasi, dan teknis pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian melalui laman https://www.kemenpppa.go.id;
7. Bagi pelamar pada seleksi pengadaan CPNS Kemen PPPA Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengikuti SKD CPNS Tahun Anggaran 2023;
b. melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023;
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023;
d. memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
wajib melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD yang akan digunakan pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 30 September 2024 dengan pilihan:
a. apabila pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, maka tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024;atau
b. apabila mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Tahun Anggaran 2024
8. Dalam hal pelamar sebagaimana yang dimaksud angka 7 tidak melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD, maka WAJIB mengikuti SKD CPNS TA 2024 dan nilai yang digunakan adalah hasil SKD CPNS TA 2024;
9. Daftar pelamar yang menggunakan nilai SKD TA 2023 dan tidak mengikuti SKD TA 2024 akan disampaikan kemudian pada pengumuman tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Kemen PPPA TA 2024.
10. Lain-lain:
a. Harap para pelamar untuk dapat selalu mengakses laman https://www.kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang seleksi pengadaan CPNS Kemen PPPA TA. 2024, kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
b. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
c. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Apabila ditemukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
d. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA TA 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 28 September 2024
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024
ttd.
Titi Eko Rahayu
NIP. 196903041995032001
Informasi lebih lengkap silakan unduh file di bawah ini :
- 2024-09-28
- Kunjungan : 6953
-
Bagikan: