JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL
Dalam mengoperasikan UPTD PPA, diperlukan sumber daya manusia yang handal, memiliki keahlian, dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Berikut adalah daftar jabatan fungsional yang diperlukan dalam UPTD PPA :
NO |
NAMA JABATAN |
DASAR HUKUM |
PENGERTIAN |
TUGAS POKOK |
||||
|
|
|
|
|
||||
|
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
|||||||
|
||||||||
1 |
Psikolog Klinis |
|
Psikolog Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis di sarana pelayanan kesehatan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. |
Memberikan pelayanan psikologi klinik yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinik pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan bidang psikologi klinik pada komunitas, dan menjadi saksi ahli. |
||||
|
||||||||
2 |
Pekerja Sosial (JF) |
|
Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan/organisasi sosial lainnya. |
Menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dan pengembangan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial |
||||
|
|
|
|
|
Untuk memenuhi standar sumber daya manusia dimaksud, pemerintah daerah dapat mengadakan tenaga profesional sesuai standar biaya daerah di wilayahnya, atau mengacu pada standar biaya umum Kementerian Keuangan.
Berbicara mengenai pekerja sosial. Apakah Anda bisa membedakan antara pekerja sosial dengan tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial? Berikut kami jabarkan perbedaannya.
Perbedaan Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan Relawan Sosial
ASPEK |
PEKERJA SOSIAL |
TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL |
RELAWAN SOSIAL |
Mandat |
Lembaga pemerintah/ swasta |
Lembaga pemerintah/ swasta |
Bukan di instansi sosial pemerintah; atas kehendak sendiri |
Pendidikan/ Pelatihan |
S1 / D4 Pekerjaan sosial/ Kesejahteraan Sosial |
Bukan pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial tetapi dididik dan dilatih secara profesional |
Pekerjaan sosial maupun bukan pekerjaan social |
Imbalan |
Dengan imbalan |
Dengan imbalan |
Dengan atau tanpa imbalan |
Sertifikasi |
Ya |
Ya |
Tidak |
- 11-12-2018
- Kunjungan : 16482
-
Bagikan: