
Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan, Menteri PPPA Dorong Penguatan Edukasi Digital
Siaran Pers Nomor: B-462/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Jakarta (23/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang pelajar kepada temannya di sekolah menengah pertama (SMP) di Purworejo. Rekaman peristiwa tersebut beredar di media sosial dan memicu perhatian publik. Menteri PPPA menegaskan pentingnya langkah pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk melalui penguatan edukasi digital agar anak mampu berinteraksi secara aman dan bertanggung jawab di ruang fisik maupun ruang digital.
“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo dalam memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. Upaya perlindungan dan pemulihan bagi anak korban sudah diberikan melalui pendampingan oleh psikolog klinis dan pemeriksaan CT scan di rumah sakit. Kami memastikan pemenuhan kebutuhan anak korban ditangani secara cepat dan tepat,” jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyampaikan bahwa Kemen PPPA akan terus menjalin koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Purworejo untuk mengawal proses hukum yang dijalani terlapor. Mengingat terlapor masih berusia anak, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak. Selain itu, Menteri menegaskan pentingnya memberikan edukasi pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Untuk mencegah kasus serupa terulang, kami mendorong penguatan edukasi digital bagi anak di lingkungan sekolah maupun di rumah. Edukasi tersebut mencakup pemahaman tentang interaksi yang sehat di ruang digital, kemampuan mengelola emosi, serta kesadaran mengenai konsekuensi penyebaran konten yang melanggar privasi atau bermuatan kekerasan. Literasi digital menjadi sangat penting karena anak-anak kini beraktivitas dan berinteraksi di internet setiap hari, Anak-anak harus menerapkan prinsip saring dan caring sebelum sharing, ” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengimbau para guru dan orang tua untuk terlibat aktif dalam pembinaan dan pengawasan anak, termasuk dalam penggunaan gawai dan media digital. Partisipasi mereka diperlukan untuk menerapkan disiplin positif serta memastikan lingkungan belajar, bermain, dan berinteraksi di ruang digital tetap aman bagi seluruh anak.
Kasus ini berawal dari terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang lainnya di lingkungan sekitar sekolah. Peristiwa tersebut kemudian direkam dan beredar di media sosial sehingga memicu perhatian publik dan memperluas dampak psikologis bagi anak yang terlibat.
Menteri PPPA mengajak masyarakat yang melihat, mengetahui maupun mengalami kekerasan untuk berani melapor. Masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terdekat di daerahnya, maupun menghubungi layanan aduan kekerasan Kemen PPPA di call center 24 jam Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp di 08111-129-129 atau https://laporsapa129.kemenpppa.go.id.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 23-11-2025
- Kunjungan : 21
-
Bagikan: