
Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan
Siaran Pers Nomor: B-180/SETMEN/HM.02.04/5/2026
Jakarta (4/5) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya (MRS), siswa salah satu SMKN di Samarinda. Kepergian MRS menjadi pengingat bagi kita semua bahwa negara harus hadir secara nyata dalam memastikan setiap anak mendapatkan haknya, termasuk hak atas pendidikan yang layak dan aman.
“Kejadian ini menjadi perhatian serius dan karena itu perlu di evaluasi secara menyeluruh” tegas Menteri PPPA, Arifah Fauzi.
Pemerintah perlu menelusuri akar permasalahan, mulai dari aspek administrasi kependudukan yang berpotensi menyebabkan keluarga tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga kendala dalam akses terhadap program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kemen PPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial bagi anak” lanjutnya. “Kasus ini sangat menyayat hati, masih ada anak-anak Indonesia yang harus berjuang dalam keterbatasan demi memperoleh hak pendidikannya. Di tengah kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan, ananda MRS tetap menunjukkan semangat luar biasa untuk terus bersekolah. Semangat tersebut mencerminkan ketangguhan dalam mengejar cita-cita dengan berbagai keterbatasan meski akhirnya berakhir pilu”, ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan, selain penanganan kasus, penguatan sistem pencegahan juga menjadi hal yang sangat penting, dan mengajak seluruh pihak untuk menguatkan ekosistem perlindungan anak yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Peran perangkat desa/kelurahan harus terus diperkuat, khususnya dalam pendataan warga dan kepedulian terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitarnya.
“Kami juga terus mendorong penguatan inisiatif Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai wadah kolaborasi masyarakat dalam memastikan pemenuhan hak anak. Melalui RBI, diharapkan tidak ada lagi anak yang luput dari perhatian dan pengawasan dalam hal kesejahteraan dan perlindungannya,” jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga memberikan apresiasi kepada stakeholder di Samarinda yang terlah bergerak cepat menangani kasus.
"Apresiasi kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kota Samarinda yang telah sigap merespon kasus ini. Lingkungan sekolah memiliki peran sentral dalam mendeteksi dan merespons kondisi siswa. Pemetaan kondisi ekonomi, kesehatan, serta psikososial siswa perlu dilakukan secara berkala oleh pihak sekolah,” tambah Menteri PPPA.
Penguatan konsep Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Melalui SRA, seluruh warga sekolah mulai dari guru, orang tua, komite, alumni, hingga dunia usaha, didorong untuk bersama-sama memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Warga sekolah diharapkan dapat meningkatkan kepekaannya terhadap kondisi siswa, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi pada mereka.
“Tentu kita semua berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Setiap anak Indonesia harus dapat mengakses pendidikan tanpa harus mengorbankan keselamatan dan kesehatannya. Momentum Hari Pendidikan Nasional menjadi pengingat bahwa pendidikan yang aman, layak, dan bermutu adalah hak seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 04-05-2026
- Kunjungan : 60
-
Bagikan: