
Kasus Penyekapan-Penyiksaan di Bandung, Menteri PPPA Desak Pelaku Segera Ditangkap dan Pemulihan Korban Secara Menyeluruh
Siaran Pers Nomor: B-267 /SETMEN/HM.02.04/6/2026
Jakarta (22/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun oleh laki-laki berinisial T (30) yang hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
“Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,” kata Menteri PPPA.
Selain itu, Menteri PPPA menyampaikan korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan psikologis untuk mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional pascakekerasan yang dialaminya. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui telah hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam. Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.
"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
“Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 22-06-2026
- Kunjungan : 4982
-
Bagikan: