
Kemen PPPA Berikan Dukungan Psikolog Klinis Tangani Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kota Tangerang Selatan
Siaran Pers Nomor: B-36/SETMEN/HM.02.04/012026
Jakarta (28/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oknum guru di Kota Tangerang Selatan. Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan mencederai fungsi sekolah sebagai ruang aman.
Peristiwa ini menunjukkan krisis yang luar biasa di lingkungan pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman serta menggembirakan bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, bukan menjadi ancaman bagi anak.
“Sekolah wajib menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi anak. Ketika justru terjadi kekerasan seksual ini adalah kegagalan perlindungan anak yang harus ditangani secara tegas,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan pendidik tidak dapat ditoleransi. Aparat penegak hukum harus memproses pelaku secara tegas dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. “Tidak boleh ada kompromi atau penyelesaian di luar hukum. Kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas,” ujar Menteri PPPA.
Seiring dengan hasil pendalaman kasus oleh penyidik yang menemukan sejumlah anak korban lainnya selain pelapor, Kemen PPPA dan UPTD PPA Tangsel memastikan negara hadir dalam pemulihan korban. Kemen PPPA melalui Tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 memberikan dukungan tenaga profesi psikolog klinis dan pekerja sosial untuk memberikan layanan psikologis dan pemulihan sosial, termasuk skrining siswa guna menjangkau korban yang belum berani melapor. Tenaga layanan ini akan ditempatkan di Posko Pengaduan di sebuah sekolah dasar.
“Pemulihan psikologis korban sangat penting agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali merasa aman. Pendampingan dilakukan secara ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, dan melibatkan keluarga,” jelas Menteri PPPA.
Pelaku dapat dikenakan pasal pencabulan sebagaimana tertuang dalam 418 ayat (2b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dikarenakan pelaku berprofesi sebagai seorang guru.Selain pasal dalam KUHP baru, pelaku juga dapat dikenakan pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan dapat ditambah 1/3 (sepertiga) jika dilakukan terhadap anak.
Menteri PPPA menegaskan kembali bahwa korban berhak atas perlindungan, pemulihan, dan restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan mengingatkan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, menolak pendekatan mediasi di luar jalur hukum demi kepastian perlindungan dan keadilan bagi korban. Upaya pencegahan juga harus diperkuat melalui pengawasan di satuan pendidikan, edukasi perlindungan anak, mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses.
“Kami mengajak pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Menteri PPPA.
Kemen PPPA mengimbau masyarakat menghormati proses hukum, menjaga kerahasiaan identitas korban, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Masyarakat dapat melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) via Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 28-01-2026
- Kunjungan : 170
-
Bagikan: