
Kemen PPPA Dorong Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital
Siaran Pers Nomor: B-102/SETMEN/HM.02.04/03/2026
Jakarta (12/03)- Pemerintah terus memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembatasan akses anak terhadap sejumlah platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan tersebut mengatur bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital tertentu. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Beberapa platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan bahwa penguatan regulasi di ruang digital menjadi langkah penting untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Berdasarkan analisis internal Kementerian PPPA, penggunaan gawai dan media sosial yang tidak bijak menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya kerentanan anak di ruang digital.
“Kami di Kemen PPPA tentu menyambut baik penguatan regulasi ini. Berdasarkan analisis internal yang kami lakukan, tingginya angka kekerasan terhadap anak salah satu pemicunya adalah penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak, khususnya pada anak-anak,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menambahkan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan regulasi. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.
Sebagai upaya pencegahan, Kementerian PPPA juga mendorong penguatan pengasuhan keluarga melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI). Program berbasis desa ini melibatkan perempuan di tingkat komunitas, kader PKK, serta berbagai unsur masyarakat untuk memperkuat pengasuhan dan pengawasan terhadap anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menjelaskan bahwa Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur lebih rinci kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberikan pelindungan kepada anak saat menggunakan layanan digital.“Dasar hukum dari kebijakan ini merujuk pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memberikan pelindungan terhadap anak dalam sistem elektroniknya,” ujar Menkomdigi.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa satuan pendidikan memiliki peran penting dalam membangun literasi digital dan etika bermedia bagi peserta didik.“Sekolah perlu membekali peserta didik dengan literasi digital serta pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara bijak agar mereka dapat memanfaatkan ruang digital secara positif dan aman,” ujar Mendikdasmen.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menekankan bahwa keberhasilan pelindungan anak di ruang digital memerlukan sinergi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.“Koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan dapat saling memperkuat dalam melindungi anak di era digital,” ujar Sekretaris Kabinet.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Wihaji.
Melalui penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-03-2026
- Kunjungan : 223
-
Bagikan: