
Kemen PPPA Kawal Pendampingan dan Perawatan Korban Kasus Kebakaran di Pondok Pesantren Lombok Tengah
Siaran Pers Nomor: B-297/SETMEN/HM.02.04/7/2026
Jakarta (8/7) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal penanganan kasus kebakaran yang menimpa tiga anak di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemen PPPA berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memastikan korban memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, serta mengupayakan bantuan perawatan bagi korban yang masih membutuhkan penanganan medis.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal ketika menjadi korban. Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar kebutuhan korban dari sisi perlindungan dan pendampingan psikologis dapat terpenuhi. Kami juga akan memastikan pemenuhan kebutuhan korban sesuai hasil Asesmen oleh Pemerintah Daerah, termasuk bantuan rehabilitasi medis," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Berdasarkan hasil koordinasi tim layanan SAPA Kemen PPPA, peristiwa diduga terjadi pada November 2025. Insiden bermula ketika seorang anak R diduga memainkan api menggunakan mika yang disiram bensin di dalam kamar gudang pondok pesantren. Api kemudian membesar setelah menyambar botol berisi bensin di lokasi, sehingga menyebabkan tiga anak berinisial D, S, dan SA mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang berbeda. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial S meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 100 persen. Korban berinisial D mengalami luka bakar 100 persen dan saat ini masih dilakukan penelusuran untuk memastikan kondisi serta keberadaannya. Sementara itu, korban berinisial SAH (13) mengalami luka bakar sekitar 75 persen, telah menjalani operasi, dan kini menjalani rawat jalan.
"Saat ini yang menjadi perhatian utama adalah memastikan korban mendapatkan layanan yang utuh. Selain proses hukum yang sedang berjalan, pemulihan fisik dan psikologis korban harus menjadi prioritas bersama agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan optimal," tambah Menteri PPPA.
Kemen PPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah. Saat ini korban beserta keluarga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah. UPTD PPA Lombok Tengah juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban SA.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat yang ditandai dengan halusinasi auditori (sering mendengar bisikan-bisikan), penurunan rasa percaya diri, serta kerap terkejut dan berteriak saat tidur. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendampingan psikologis secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan demi kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Menteri PPPA.
Selain pendampingan psikologis, orang tua korban SA telah didampingi untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Lombok Tengah dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah bersama instansi terkait juga masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan korban berinisial D guna memastikan korban memperoleh layanan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang diperlukan.
Sejalan dengan upaya perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129 untuk mendapatkan penanganan cepat, aman, dan berpihak pada korban.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 08-07-2026
- Kunjungan : 1102
-
Bagikan: