Kemen PPPA Tegaskan Tindakan Pendakwah GE Tidak Pantas, Dorong Edukasi Relasi Kuasa dan Otoritas Tubuh Anak
Siaran Pers Nomor: B-443/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Jakarta (13/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan tindakan GE yang memperlakukan anak perempuan di luar batas kewajaran, merupakan perilaku yang tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Menteri PPPA menyatakan siapa pun yang melakukan tindakan yang melanggar batas tubuh anak harus dimintai pertanggungjawaban, tanpa memandang status sosial maupun kedudukannya.
“Kami sependapat dengan publik tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapapun yang melakukannya, termasuk mereka yang dianggap sebagai pemuka agama. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak. Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang dapat berdampak psikologis serius pada korban,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap relasi kuasa antara orang dewasa dan anak. Dalam banyak konteks sosial maupun keagamaan, figur otoritas sering berada pada posisi dominan dan dipercaya, yang dapat menciptakan ketimpangan kuasa. Situasi tersebut membuat anak sulit menolak, melawan, atau melapor ketika menghadapi perilaku yang tidak pantas.
“Relasi kuasa ini kerap dimanfaatkan melalui cara nonfisik seperti bujuk rayu, tekanan emosional, atau manipulasi psikologis yang dikenal sebagai child grooming. Pelaku biasanya berusaha menormalisasi perilaku menyimpang dengan alasan kasih sayang atau kedekatan. Akibatnya, anak bisa merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang,” kata Menteri PPPA.
Untuk mencegah kasus serupa, Menteri PPPA menekankan pentingnya edukasi tentang otoritas tubuh sejak usia dini. Anak perlu memahami tubuh mereka sepenuhnya milik mereka sendiri, serta tidak ada seorang pun yang berhak menyentuh atau melanggar batas pribadi mereka. Edukasi ini juga melatih anak untuk menolak sentuhan yang tidak nyaman dan berani melapor kepada orang dewasa tepercaya.
“Edukasi tentang otoritas tubuh menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik child grooming. Anak yang memahami batas tubuhnya lebih mampu mengenali tanda-tanda perilaku manipulatif, meskipun dilakukan oleh orang yang mereka kenal atau hormati. Dengan pengetahuan ini, anak dapat melindungi diri dan mencari bantuan lebih cepat,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA mengajak seluruh pihak untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Orang tua diimbau membangun komunikasi terbuka dengan anak, sementara lembaga pendidikan dan sosial wajib memastikan adanya sistem pengawasan dan perlindungan yang efektif.
Peran orang tua menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual. Orang tua memiliki tanggung jawab penting untuk memberikan edukasi sejak dini kepada anak-anak mengenai privasi dan cara menjaga tubuhnya sendiri. Melalui komunikasi yang hangat dan terbuka, anak dapat memahami bahwa tubuh mereka berharga dan memiliki batasan yang harus dihormati. Selain itu, orang tua perlu menanamkan keberanian pada anak untuk berbicara atau bercerita apabila mengalami atau mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. Lingkungan keluarga yang aman dan penuh kepercayaan akan menjadi benteng pertama dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian serta hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 14-11-2025
- Kunjungan : 68
-
Bagikan: