
Menteri PPPA: Cegah Child Grooming, Lindungi Anak Sejak Dini
Siaran Pers Nomor: B-040/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Jakarta (31/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyikapi serius kasus konten “Sewa Pacar” di Tasikmalaya yang diduga mengarah pada praktik child grooming dan menyebabkan tiga anak menjadi korban. Kasus ini menunjukkan bahwa modus kekerasan terhadap anak terus berkembang dengan kemasan hiburan atau relasi semu yang berpotensi menjadi pintu masuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. Praktik tersebut merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Menteri PPPA menegaskan bahwa child grooming merupakan kejahatan serius yang dilakukan secara bertahap dan manipulatif. Pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak, menurunkan pertahanan psikologis korban, menciptakan ketergantungan emosional, serta menormalkan perilaku seksual sehingga anak sulit menolak atau melaporkan.
“Anak tidak boleh menjadi korban kejahatan yang dibungkus hiburan. Setiap bentuk child grooming adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh abai dan harus hadir melindungi anak,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, komunitas, hingga ruang digital. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, kedekatan emosional, dan kerentanan anak untuk menurunkan kewaspadaan korban secara bertahap.
“Kita harus membekali anak dengan literasi digital dan pendidikan seksualitas sesuai usia, membangun keberanian anak untuk menolak dan berkata ‘tidak’, serta memastikan anak berani melapor. Peran orang tua, pendidik, dan masyarakat sangat menentukan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengapresiasi langkah tegas Polres Tasikmalaya dalam penegakan hukum serta partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan akun pelaku. Menurutnya, kepedulian publik dan kewaspadaan bersama, khususnya di ruang digital, merupakan kunci pencegahan.
Menteri PPPA mennyampaikan child grooming dapat terjadi di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, komunitas, hingga ruang digital. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, kedekatan emosional, dan kerentanan anak untuk menurunkan kewaspadaan korban.
Menteri PPPA menambahkan bahwa upaya pencegahan juga harus dilakukan melalui pendampingan penggunaan gawai, komunikasi yang hangat dan efektif antara orang tua dan anak, pelaksanaan prosedur perlindungan anak yang jelas dan mudah dijalankan, serta penyediaan sistem pelaporan yang aman dan ramah anak.
“Anak harus dibekali pengetahuan untuk melindungi diri, didengar perasaannya, dan merasa aman untuk menyampaikan pengalaman yang tidak nyaman. Lingkungan yang aman dan responsif adalah kunci utama pencegahan child grooming,” tegas Menteri PPPA.
Kemen PPPA akan terus memantau penanganan kasus dan memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan perlindungan anak yang optimal. Menteri PPPA mengajak masyarakat melapor setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129 di Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 31-01-2026
- Kunjungan : 333
-
Bagikan: