
Menteri PPPA Ingatkan Bahaya Child Grooming terhadap Anak
Siaran Pers Nomor: B-017/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Jakarta (14/01) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat dan membutuhkan kewaspadaan serta peran aktif seluruh elemen, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat anak.
“Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menjelaskan, praktik child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan. Pola pendekatan yang tampak wajar ini sering kali luput dari pengawasan.
“Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kami harapkan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” tutur Menteri PPPA.
Seiring dengan perkembangan teknologi, praktik child grooming juga semakin banyak terjadi di ruang digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta memanipulasi korban secara psikologis.
“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat serta peningkatan literasi digital bagi anak,”ungkap Menteri PPPA.
Perhatian publik terhadap isu child grooming kembali menguat seiring terbitnya buku berjudul “The Broken String” yang ditulis oleh seorang figur publik dan memuat pengalaman hidup terkait kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memandang karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat terjadi pada siapa saja, serta dibutuhkan upaya bersama untuk melakukan penguatan sistem perlindungan terhadap anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” tegas Menteri PPPA.
Apabila masyarakat menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak, segera laporkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 14-01-2026
- Kunjungan : 52
-
Bagikan: