
Menteri PPPA Prihatin atas Kasus Perkawinan Anak di Lombok Tengah
Siaran Pers Nomor: B-98/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Jakarta (10/03) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan atas terjadinya perkawinan anak yang melibatkan dua anak berusia 13 tahun dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Menteri PPPA menegaskan bahwa praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang dapat berdampak serius pada kesehatan, pendidikan, serta masa depan anak.
“Perkawinan anak tidak hanya menghilangkan kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan, psikologis, dan sosial. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan masa depannya,” ujar Menteri PPPA.
Tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pemerintah daerah terkait kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 3 Maret 2026 dini hari ketika kedua anak keluar rumah dan kemudian ditemukan oleh keluarga. Kejadian tersebut memicu keputusan keluarga untuk menikahkan keduanya melalui musyawarah keluarga dan adat, meskipun pemerintah desa sebelumnya telah menyarankan agar pernikahan tidak dilaksanakan karena kedua anak masih di bawah umur.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan dari UPTD PPA Provinsi NTB, DP3A Kabupaten Lombok Tengah, Unit PPA Polres Lombok Tengah, Puskesmas Pujut, serta Pemerintah Desa Tumpak melakukan penjangkauan dan memberikan pendampingan kepada anak dan keluarga.
Berdasarkan hasil penjangkauan tim, kedua keluarga menyatakan tidak bersedia dipisahkan sehingga pasangan tersebut tetap tinggal bersama di lingkungan keluarga. Meski demikian, pemerintah daerah melalui UPTD PPA akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala guna memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi.
Menteri PPPA juga mendorong agar anak tetap melanjutkan pendidikan sehingga hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi meskipun telah terjadi perkawinan.
Dalam aspek hukum, praktik perkawinan anak dapat dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa atau membiarkan terjadinya perkawinan anak dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Menteri PPPA menegaskan bahwa praktik perkawinan anak yang mengatasnamakan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. “Kami menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak,” tegas Menteri PPPA.
Selain itu, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan mitra daerah, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok dan aparat penegak hukum di NTB. Saat ini tengah dilakukan pembahasan bersama Direktorat Reserse PPA Polda NTB terkait kemungkinan langkah penegakan hukum, sebagaimana pernah dilakukan pada kasus serupa di Lombok Barat pada tahun 2025.
Menteri PPPA juga menghimbau masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk praktik perkawinan anak, segera melaporkannya melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129, atau melalui UPTD PPA terdekat agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp. & Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 10-03-2026
- Kunjungan : 270
-
Bagikan: