
Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan AI di Pendidikan
Siaran Pers Nomor: B-103/SETMEN/HM.02.04/3/2026
Jakarta (12/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan pentingnya memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dilakukan secara aman dan bertanggung jawab bagi anak. Penegasan tersebut disampaikan seiring diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang penandatanganannya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
“Anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kekerasan siber. Oleh karena itu, dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Pemerintah mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan anak-anak Indonesia mampu memanfaatkan teknologi secara positif demi masa depan yang lebih baik,” ujar Menteri PPPA, pada Kamis (12/3).
Sejalan dengan hal tersebut, Menko PMK menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman Bersama dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI di lingkungan Pendidikan.
“SKB tujuh menteri ini adalah tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal. Teknologi digital dan AI merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pemerintah tidak bermaksud membatasi kemajuan teknologi, melainkan mengaturnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul, khususnya bagi anak-anak dan remaja,” ujar Menko PMK.
Lebih lanjut, Menko PMK menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko dan penguatan literasi digital dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan.
“SKB ini sebagai pedoman bersama untuk mengelola penggunaan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan teknologi, tetapi juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko, perlindungan anak, serta penguatan literasi digital agar teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan peserta didik. Kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” kata Menko PMK.
Untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara komprehensif, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan, pengasuhan anak, serta teknologi.
Penyusunan kebijakan itu melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan, pengasuhan anak, serta teknologi. Tujuh Menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Brian Yuliarto, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
- 12-03-2026
- Kunjungan : 169
-
Bagikan: