
Pemulangan 13 Korban TPPO Sikka NTT ke Jawa Barat, Kemen PPPA Pastikan Layanan Komprehensif
Siaran Pers Nomor: B-80/SETMEN/HM.02.04/2/2026
Jakarta (26/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal pemulangan 13 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang menimpa warga asal Provinsi Jawa Barat. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi kelompok rentan yang dipengaruhi oleh faktor sosial dan ekonomi.
“Kemen PPPA hadir bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit. PPA PPO) Polda Jawa Barat untuk mendampingi sekaligus memberikan bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar bagi perempuan korban TPPO di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, kemarin (Rabu, 25 Februari 2025),” ujar Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratna Oeni Cholifah.
Ratna mengatakan TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan merampas hak korban atas rasa aman, martabat, serta masa depan yang layak. Kemen PPPA berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, professional dan transparan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kemen PPPA mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemulihan fisik dan psikologis korban, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan dengan pendekatan yang berperspektif korban,” ujar Ratna.
Ratna mengatakan penanganan dan pencegahan TPPO di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara menyeluruh. Proses hukum terhadap pelaku juga perlu diperkuat agar sanksi yang diberikan benar-benar mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan juga efek gentar bagi orang lain agar tidak melakukan tindak kejahatan serupa.
“Selanjutnya, para korban akan ditempatkan di safe house milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan dilakukan asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan yang diperlukan, termasuk layanan kesehatan, psikososial, pendampingan hukum, serta program pemulihan dan reintegrasi sosial. Kami juga akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan, penguatan kapasitas layanan, serta perlindungan bagi kelompok rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang,” kata Ratna.
Ratna juga menekankan pencegahan merupakan aspek yang sangat penting dalam penanganan TPPO. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah terjadinya perdagangan orang, khususnya pada kelompok rentan.
“Kemen PPPA mengimbau media untuk menghormati privasi dan senantiasa menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi korban dalam pemberitaan guna mencegah terjadinya reviktimisasi dan dampak psikologis lanjutan bagi korban. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dengan melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan jenis kekerasan lainnya melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau situs https://laporsapa129.kemenpppa.go.id,” pungkas Ratna.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 26-02-2026
- Kunjungan : 240
-
Bagikan: