
Wamen PPPA Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penyusunan RAN Pencegahan TPPO 2025-2029
Siaran Pers Nomor: B-298/SETMEN/HM.02.04/07/2026
Jakarta (9/7) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan mengajak seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang tergabung dalam Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memperkuat komitmen dan kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem pencegahan TPPO yang komprehensif dan berkelanjutan. Wamen PPPA menyampaikan upaya pencegahan tidak dapat hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus menyasar akar persoalan yang menyebabkan perempuan dan anak rentan menjadi korban.
”Kerentanan ekonomi, terbatasnya akses terhadap pekerjaan yang layak, hingga minimnya pilihan penghidupan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku melalui berbagai modus, mulai dari penipuan daring hingga praktik perjodohan fiktif. Oleh karena itu, seluruh K/L yang tergabung dalam Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO harus memastikan masyarakat memeroleh akses terhadap pekerjaan yang aman melalui jalur resmi dan terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi,” ujar Wamen PPPA saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN) Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO Tahun 2025-2029 (8/7).
Wamen PPPA menambahkan data SIMFONI PPA pada 2025 menunjukkan perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban TPPO. Tercatat sebanyak 274 perempuan dewasa dan 174 anak perempuan menjadi korban, sedangkan korban laki-laki terdiri atas 7 laki-laki dewasa dan 8 anak laki-laki.
”Korban TPPO kini tidak lagi didominasi kelompok berpendidikan rendah, tetapi juga menyasar generasi muda dan lulusan perguruan tinggi yang direkrut melalui tawaran pekerjaan yang tampak meyakinkan di media sosial. Di sisi lain, masih banyak korban yang belum berani melapor, belum menyadari dirinya menjadi korban, serta belum optimalnya integrasi data dan koordinasi antar K/L menjadi tantangan dalam upaya pencegahan TPPO,” tambah Wamen PPPA.
Lebih lanjut, Wamen PPPA berharap RAN Pencegahan TPPO Tahun 2025–2029 menjadi pedoman bagi seluruh K/L dalam melaksanakan program dan kegiatan pencegahan sesuai tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi acuan bagi Sub Gugus Tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar upaya pencegahan dapat dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan tepat sasaran.
"Pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Upaya ini harus didukung melalui penyediaan lapangan kerja yang layak dan aman, peningkatan keterampilan perempuan, penguatan jaring pengaman sosial bagi keluarga rentan, kemudahan berusaha, dan penyederhanaan akses penempatan pekerja migran melalui jalur resmi. Kemen PPPA memastikan perspektif perempuan dan anak hadir dalam setiap kebijakan, namun keberhasilan pencegahan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang kuat antar K/L," pungkas Wamen PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nia Reviani menjelaskan penyusunan RAN Pencegahan TPPO Tahun 2025–2029 mengacu pada lima pilar pencegahan TPPO nasional, yaitu tata kelola, masyarakat, perlindungan, kinerja, dan kemitraan.
"TPPO merupakan kejahatan transnasional yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menghambat terwujudnya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, sinergi antar K/L, dan komitmen bersama untuk memastikan perlindungan korban menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan upaya pencegahan maupun penanganan TPPO,” ujar Nia.
Staf Utama Operasi (Stamaops) Polri, Brigjen Pol. Benny Iskandar Hasibuan mengatakan RAN Pencegahan TPPO Tahun 2025-2029 merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 sekaligus menjadi pedoman bagi enam sub gugus tugas dalam menyusun dan melaksanakan program pencegahan TPPO secara terarah, terukur, dan terpadu.
“RAN TPPO Tahun 2025-2029 diharapkan dapat memastikan setiap sub gugus tugas memiliki perencanaan yang efektif dan dapat diimplementasikan secara optimal. Kami selaku sekretariat dari Ketua Harian GT PPTPPO, memastikan masing-masing sub gugus tugas segera menyelesaikan rencana aksinya seperti halnya saat ini yang dilakukan Kemen PPPA selaku koordinator sub gugus tugas pencegahan, selanjutnya semua rencana aksi yang disusun akan kami himpun menjadi satu kesatuan Rencana Aksi Nasional GT PPTPPO dalam satu regulasi Peraturan Presiden. Dengan demikian, koordinasi antar K/L semakin kuat, perlindungan terhadap korban semakin optimal, serta upaya pencegahan dan penanganan TPPO dapat berjalan lebih efektif,” ujar Brigjen Pol. Benny.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 09-07-2026
- Kunjungan : 416
-
Bagikan: