• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • ADVOKASI TIM GUGUS TUGAS KLA TULUNGAGUNG

ADVOKASI TIM GUGUS TUGAS KLA TULUNGAGUNG

Jakarta, 02 Mei 2012 - Pentingnya standarisasi penegakan UU Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga untuk mendorong efektifitas penegakan UU PKDRT. Hal tersebut diungkapkan oleh Ratna Batara Munti, pengurus LBH APIK Indonesia dalam acara Workshop Standarisasi Penerapan UU PKDRT di PN dan PA di Hotel Dewi Karya, pada (30/04).

 

 

 

 

Workshop yang bertemakan “Mendorong Efektifitas Penegakan UU PKDRT dalam rangka Pemenuhan Hak-Hak Korban melalui Penerapan Standarisasi UU PKDRT” ini diselenggarakan oleh LBH APIK Indonesia bekerjasama dengan LBH APIK Bali. Peserta workshop terdiri dari kalangan pengadilan negeri. Kejaksaan negeri, advokat, kepolisian, aktivis hukum serta Badan KB dan PP.

Dalam workshop tersebut dibahas permasalahan implementasi UU PKDRT serta usulan substansi untuk SOP Penerapan UU PKDRT. Isu yang paling banyak adalah mengenai perbedaan persepsi di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam penerapan pasal-pasal UU PKDRT seperti misalnya Pasal 55 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa sudah cukup satu saksi korban dan alat bukti yang sah untuk membuktikan terdakwa bersalah, namun dari pihak kejaksaan sering tidak menerima pelimpahan kasus karena satu saksi korban saja tidak cukup. Selain itu juga isu mengenai kasus penelantaran dimana batas waktu yang disebut penelantaran tidak sama diberlakukan di Indonesia, ada yang 3 hari, 3 bulan, bahkan 2 tahun berturut-turut.

Status anak di luar pernikahan juga mendapat perhatian dari peserta workshop karena seringkali kasus KDRT terjadi pada pasangan yang tidak memiliki akta perkawinan.Ketika terjadi KDRT dan korban melapor ke kepolisian sering kasus tersebut tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan karena masih diperlukan akta kawin. Solusi untuk masalah tersebut adalah adanya surat pernyataan dan kesaksian dari pendeta yang muput/memberkati/mensahkan upacara perkawinan tersebut dan disertai saksi-saksi.

Ke depannya diharapkan agar SOP penerapan UU PKDRT ini dapat dilaksanakan dengan efektif sehingga tidak ada lagi permasalahan serta perbedaan persepsi yang timbul dalam rangka penegakan UU KDRT

 

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 5052
  • Bagikan:


Artikel Paling Banyak Dilihat

Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum...
09-06-2017
195844
KESETARAAN GENDER : PERLU SINERGI ANTAR KEMENTERIA...
23-02-2018
116974
Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor P...
19-05-2018
54306

Artikel Terbaru

Hak Atas Informasi, Jalan Memberantas Kekerasan da...
19-12-2022
3112
Pentingnya Menanamkan Kecintaan Lingkungan dan Kel...
03-05-2021
1021
Kisah Optimistis Perempuan Bangkit dari Pandemi
28-04-2021
1209

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna