
PEMANFAATAN ANAK UNTUK KEJAHATAN MARAK MULAI DARI MENCOPET HINGGA JADI MUCIKARI.
Jakarta (Pos Kota)
Marak pemanfaaan anak untuk aksi kejahatan dan tindak kriminal. Selain mudah dipengaruhi, kata menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Linda Amaliasari Gumelar,anak masih dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga bentuk-bentuk hukuman yang dikenakan pada anak jauh lebih ringan.
“Situasi tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh orang-orang yang berbuat kejahatan untuk menyeret anak menjadi pelaku. Karena itu kita harus waspada,” kata linda usai membuka RAKORNAS Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Bentuk-bentuk kejahatan yang memanfaatkan anak sangat beragam, mulai dari yang ringan seperti pencopetan, pencurian hingga kejahatan yang kompleks seperti menerjunkan anak menjadi mucikari dan pengedar narkoba.
Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak dikatakan Linda menjadi preseden buruk bagi dunia perlindungan anak. Artinya bahwa perlindungan terhadap anak dari segala macam pengaruh kejahatan belum bisa dilakukan secara optimal.
Bentuk Kejahatan.
Menurut Menteri, menerjunkan anak menjadi pelaku kejahatan sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Karena itu penangganannya harus dikategorikan sebagai bentuk kejahatan pada umumnya tanpa harus mengorbankan hak perlindungan anak. Lebih lanjut Linda mengatakan bahwa kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan trennya semakin hari semakin meningkat.
- 23-02-2016
- Kunjungan : 2406
-
Bagikan: