
Tak Ada Alasan Meragukan Caleg Perempuan
Zaman sekarang, perempuan menjadi politisi, ketua umum partai, bahkan calon presiden bukan hal tabu. Pemahaman seperti itu terlihat dari semakin banyaknya jabatan publik yang diemban perempuan.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu semakin membuka peluang berperannya perempuan Indonesia dalam berbagai panggung politik nasional dengan jaminan yang sangat menjanjikan.
Dalam kepengurusan partai politik, misalnya, Pasal 8 UU Nomor 10/2008 mensyaratkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat (DPP). Kondisi ini memberi kebebasan bergerak kepada perempuan melalui partai untuk menunjukkan idealisme dan pengabdiannya kepada masyarakat.
Gambaran yang lebih kasatmata terlihat dari
- 23-02-2016
- Kunjungan : 5808
-
Bagikan: