5.000 Anak Indonesia Terjerat Hukum
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP dan PA) Linda Amalia Sari Gumelar menyampaikan, saat ini lebih dari 5.000 anak Indonesia berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat ini, anak-anak di bawah umur tersebut mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk mengadvokasi para anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum tersebut, Kementerian PP dan PA menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Peradilan Anak selesai pada 2011.
“Dalam RUU ini dijelaskan bahwa para ABH akan ditangani secara restorative justice. Jadi, penanganan terhadap anak-anak dalam bentuk pemulihan, bukan balas dendam. Sebab,jika balas dendam akan masuk ranah pidana,” ungkap Istri Jenderal Agum Gumelar kepada SINDO di Jakarta Rabu (20/4).
(sumber: seputar indonesia.com)
- 23-02-2016
- Kunjungan : 3469
-
Bagikan: