Gelar Seminar Nasional, KemenPPPA Perkuat Sinergi Penanganan Perkawinan Anak
Jakarta, (25/05) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mendorong penguatan penanganan perkawinan anak melalui kerja sama lintas sektor. Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional “Penguatan Penanganan Perkawinan Anak” yang digelar secara daring pada Senin (25/5). Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari perwakilan 38 Provinsi Se-Indonesia dari unsur dinas, penyedia layanan perlindungan anak, dan masyarakat secara umum.
Perkawinan anak masih menjadi salah satu tantangan dalam pemenuhan hak anak di Indonesia. Meskipun berbagai data menunjukkan tren penurunan angka perkawinan anak dalam beberapa tahun terakhir, praktik tersebut masih ditemukan di berbagai daerah dengan latar belakang yang beragam, mulai dari faktor sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, hingga kehamilan pada usia anak. Dampaknya tidak hanya menghambat tumbuh kembang anak, tetapi juga meningkatkan risiko putus sekolah, kemiskinan antargenerasi, kekerasan dalam rumah tangga, stunting, hingga kematian ibu dan bayi.
Membuka kegiatan tersebut, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Dwi Jalu Atmanto, menegaskan bahwa penanganan perkawinan anak memerlukan perubahan paradigma dan pendekatan yang lebih komprehensif. Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan perspektif baru bahwa pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang harus dicegah dan ditangani secara serius.
“Penanganan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak,” ujarnya.
Dalam seminar tersebut, Mahkamah Agung memaparkan perkembangan kebijakan dan praktik peradilan terkait dispensasi kawin. Pembicara dari Mahkamah Agung, Sutarno, S.IP. M.M selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun merupakan langkah penting dalam penguatan perlindungan anak. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun jumlah permohonan dispensasi kawin sempat meningkat setelah perubahan regulasi tersebut, dalam beberapa tahun terakhir jumlahnya menunjukkan tren penurunan. Kondisi ini menjadi indikasi bahwa berbagai upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dan para pemangku kepentingan mulai menunjukkan hasil positif.
Namun demikian, sejumlah faktor masih menjadi penyebab utama pengajuan dispensasi kawin, di antaranya kehamilan pada usia anak, faktor ekonomi, norma sosial dan budaya, serta kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak. Oleh karena itu, Mahkamah Agung terus mendorong penguatan kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan setiap proses pemeriksaan dispensasi kawin mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Praktik baik dari daerah juga turut menjadi pembahasan dalam seminar. Perwakilan Plan Indonesia memaparkan Program Sahabat Pengadilan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Program tersebut melibatkan anak dan kaum muda dalam memberikan edukasi, konseling, serta pendampingan kepada keluarga yang mengajukan dispensasi kawin. Kehadiran Sahabat Pengadilan menunjukkan bahwa anak tidak hanya menjadi penerima manfaat kebijakan, tetapi juga dapat berperan aktif sebagai agen perubahan dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Sementara itu, Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyoroti pentingnya memahami akar persoalan perkawinan anak di tingkat komunitas. Selain faktor ekonomi dan kehamilan pada usia anak, norma budaya yang masih menganggap perkawinan anak sebagai solusi atas berbagai persoalan menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui edukasi, penguatan pengasuhan keluarga, pelibatan tokoh agama dan tokoh adat, serta penegakan hukum yang konsisten.
Pada kesempatan yang sama, KemenPPPA kembali menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA). Strategi tersebut dilaksanakan melalui lima pilar utama, yaitu optimalisasi kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung, perluasan akses layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan. Selain itu, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) terus diperkuat untuk meningkatkan kapasitas keluarga dalam pengasuhan berbasis hak anak.
Dukungan terhadap upaya pencegahan perkawinan anak juga tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Bappenas menyampaikan bahwa perlindungan anak dari praktik perkawinan anak menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional yang didukung melalui percepatan wajib belajar 13 tahun, pencegahan anak tidak sekolah, penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak.
Melalui seminar ini, KemenPPPA mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam upaya penanganan perkawinan anak. Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat, layanan perlindungan yang semakin baik, serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terbebas dari praktik perkawinan anak, serta memperoleh kesempatan yang setara untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Sumber : Satuan Kerja Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
- 25-05-2026
- Kunjungan : 262
-
Bagikan: