Jawab Ancaman Digital Terhadap Anak, KemenPPPA dan Save the Children Latih Petugas Layanan Perlindungan Anak
Surakarta, 19 Mei 2026 — Ancaman terhadap anak kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang semakin kompleks, mulai dari eksploitasi hingga kekerasan berbasis daring. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Save the Children Indonesia memperkuat kapasitas petugas layanan perlindungan anak sebagai garda terdepan penanganan kasus.
Sebanyak 76 petugas layanan dari 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur mengikuti pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penyedia Layanan Anak dalam Manajemen Kasus yang diselenggarakan di Surakarta pada 19–21 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi penguatan sistem perlindungan anak yang tidak hanya berfokus pada kebijakan, tetapi juga pada kesiapan aktor di lapangan yang berhadapan langsung dengan korban.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Dwi Jalu Atmanto, yang menegaskan bahwa pendekatan penanganan kasus anak harus bertransformasi mengikuti dinamika zaman.
“Kasus kekerasan terhadap anak saat ini semakin kompleks, terutama dengan munculnya dimensi digital. Penanganannya tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Diperlukan manajemen kasus yang terintegrasi agar setiap anak mendapatkan layanan yang komprehensif,” ujarnya.
Pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Tata Sudrajat, Senior Director Advocacy, Campaign and Governance Save the Children Indonesia, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memastikan sistem perlindungan anak berjalan efektif.
“Tidak ada satu pihak yang bisa bekerja sendiri dalam isu ini. Kolaborasi menjadi kunci agar setiap anak, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan perlindungan yang cepat, tepat, dan berkualitas,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Drs. Yuli Arsianto, MM, menyoroti realitas di daerah, di mana petugas layanan kerap menghadapi kasus dengan tingkat kompleksitas tinggi dan keterbatasan sumber daya.
“Petugas layanan adalah ujung tombak. Mereka tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga tepat dalam melakukan asesmen dan menentukan langkah penanganan. Karena itu, penguatan kapasitas seperti ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Selama tiga hari, peserta mendapatkan pembekalan menyeluruh terkait manajemen kasus dalam perlindungan anak di era digital. Materi yang diberikan mencakup tahapan penanganan kasus mulai dari identifikasi, asesmen, perencanaan intervensi, hingga pemantauan dan terminasi, termasuk sistem rujukan layanan yang terintegrasi.
Selain aspek teknis, pelatihan ini juga memberikan perhatian pada kondisi kesehatan mental dan psikososial anak, serta kesehatan mental petugas layanan itu sendiri. Paparan terhadap kasus kekerasan secara terus-menerus membuat tenaga layanan rentan mengalami kelelahan emosional, yang jika tidak ditangani dapat memengaruhi kualitas layanan.
Melalui kegiatan ini, KemenPPPA menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa sistem perlindungan anak tidak hanya kuat di tingkat kebijakan, tetapi juga efektif dalam implementasi di lapangan. Penguatan kapasitas SDM layanan menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan perlindungan anak yang terus berkembang, termasuk di ruang digital yang semakin tidak kasat mata namun berdampak nyata.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan diharapkan dapat terus diperkuat, sehingga setiap anak di Indonesia mendapatkan perlindungan yang optimal, baik di dunia nyata maupun di dunia digital.
Sumber : Satuan Kerja Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak- 19-05-2026
- Kunjungan : 153
-
Bagikan: