Kolaborasi dan Sinergi Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek dan Kemen PPA dalam Penyediaan Daycare Ramah Anak yang Berkualitas
Siaran Pers Nomor: B-120/SETMEN/HM.02.04/4/2024
Jakarta (2/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerima kunjungan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait optimalisasi layanan daycare pada jenjang pendidikan anak usia dini yang berjumlah sekitar 197 ribu di seluruh Indonesia pada Kamis (2/5). Audiensi yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari tersebut membahas sinergitas dan kolaborasi antar-kementerian dalam memastikan ketersediaan dan kualitas layanan perawatan anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini.
“Daycare adalah fasilitas kesejahteraan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan tumbuh kembang anak yang menerapkan prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus usia 0-6 tahun,” ujar Rohika.
Lebih lanjut, Rohika mengatakan, penyediaan tempat penitipan anak ini telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja. Menurutnya, tempat penitipan anak berkualitas menjadi faktor pendukung dalam optimalisasi produktivitas kerja para perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan saat mereka bekerja.
“Layanan daycare memberikan solusi bagi orang tua yang bekerja agar mereka dapat fokus pada pekerjaannya tanpa khawatir tentang perawatan anak-anak mereka. Hal Ini memungkinkan para orang tua untuk tetap produktif sembari meyakini bahwa anak-anak mereka mendapatkan perawatan yang aman dan berkualitas,” kata Rohika.
Rohika menilai, Pedoman Standar Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) yang diinisiasi oleh Kemen PPPA menjadi acuan dalam penyelenggaraan daycare yang berkualitas dan terpercaya baik dari segi layanan, fasilitas, hingga ketersediaan sarana dan prasarananya. “Layanan daycare yang berkualitas dapat meningkatkan kepercayaan bagi para pengguna layanan,” imbuh Rohika.
Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek, Triyantoro menyampaikan, layanan daycare secara nasional perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas layanan lembaga serta memastikan perlindungan anak di ruang publik. Kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan telah memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa menggunakan dana yang dikelola oleh satuan pendidikan tersebut dalam memenuhi kebutuhan sarana prasarananya.
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas daycare, kemampuan pelaksana pada masing masing lembaga untuk melaksanakan PBJ satuan pendidikan sesuai ketentuan. Kemendikbud membutuhkan perspektif dalam pelaksanaan daycare ketika melakukan pemenuhan sarana prasarana, baik dari sisi personel maupun pelaksanaan operasional agar Kemendikbud dapat melakukan penyempurnaan regulasi terkait pengadaan barang jasa oleh satuan pendidikan sehingga terdapat sinergi dari pedoman daycare ramah anak/TARA yang diinisiasi oleh Kemen PPPA dan pedoman PBJ oleh satuan pendidikan yang diinisiasi oleh Kemendikbud.
Kemen PPPA menyambut baik inisiatif Kemendikbudristek melalui penyusunan modul peningkatan kapasitas bagi guru PAUD/pengasuh daycare dengan pendekatan pengasuhan berbasis hak anak yang dilakukan bagian pengadaan barang dan jasa dalam mengoptimalkan layanan daycare. Selain itu, juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi anak-anak yang merupakan aset berharga bangsa. Kolaborasi lintas-sektoral ini merupakan kunci dalam mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia.
Kemen PPPA dan Kemendikbudristek sepakat untuk terus berkomunikasi dan berkolaborasi dalam proses pengembangan dan implementasi kebijakan terkait daycare. Sinergi antar-kementerian ini diharapkan dapat menyempurnakan tata cara pengadaan barang jasa oleh satuan pendidikan untuk pemenuhan sarana prasarana layanan daycare, meningkatkan kualitas perlindungan dan perawatan terbaik bagi anak-anak, serta mendukung kesejahteraan keluarga pegawai.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 03-05-2024
- Kunjungan : 5960
-
Bagikan: