• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Linda Gumelar : Saya Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Ananda Ri dan Kita Tunggu Hasil dari RS

Linda Gumelar : Saya Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Ananda Ri dan Kita Tunggu Hasil dari RS

 

dok. Humas KPPPA

“Saya mengucapkan duka cita atas kejadian yang terjadi pada ananda Ri yang meninggal dunia, saya tidak berwenang untuk mengatakan kalau kasus ini adalah murni kasus kekerasan seksual karena kita masih menunggu hasil visum yang akan keluar dari rumah sakit, namun bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual, sesuai dengan peraturan yang berlaku harus diberi tindakan.” jelas Linda Gumelar, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ditanya tentang kasus yang menimpa Ri (11 tahun) yang telah 5 hari koma dan meninggal dunia.

Ri, bocah perempuan berumur 11 tahun yang sebelumnya telah koma di Rumah Sakit Persahabatan, Pulo Gadung, Jakarta, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (6/1). Ada dugaan, Ri mengalami pelecehan seksual karena ditemukan ada infeksi di alat kelamin dan lubang anusnya. Namun tim dokter belum memberikan hasil laboratorium dan menyimpulkan bahwa Ri meninggal dunia karena pemerkosaan. Berdasarkan pada data-data dokter yang menangani Ri, saat masuk ke rumah sakit, suhu tubuh Ri panas dan mengalami kejang-kejang hingga dia kehilangan kesadarannya.

“Saya pun berharap agar media dan masyarakat bisa membantu agar beritanya tidak simpang siur, kita harus menunggu hingga hasil visum dari rumah sakit keluar dan kita ikuti tindak lanjut dari kepolisian” tambah Linda Gumelar.

Dari sisi Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2012, disebutkan pada pasal 4 “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Jelaslah, bagi setiap anak dibawah 18 tahun yang mengalami kekerasan baik fisik maupun seksual, ada hukuman tindak pidana yang harus ditindak lanjuti kepada pelaku tindak kekerasan, maupun pihak-pihak yang sengaja mengetahui dan membiarkan anak tersebut pada kondisi tersebut.

“Saat ini yang paling penting dilakukan adalah sosialisasi tentang UU PA tersebut, sehingga masyarakat lebih paham dan mengetahui adanya payung hukum bila terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. “ ujar Linda.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan kementerian pada tataran kebijakan, bukan implementasi. UU Perlindungan Anak ini sendiri datangnya dari KPPPA, namun disisi lain KPPPA telah membangun dan memfasilitasi melalui P2TP2A bagi korban kekerasan dan mensosialisasikan peraturan-peraturan yang ada. Selain itu, KPPPA mengembangkan Kota/Kabupaten Menuju Layak Anak (KLA) dan hal ini dimulai dari keluarga, kecamatan, kelurahan, kabupaten, hingga kota yang layak anak, dan bila telah terbangun maka tidak akan terjadi lagi kasus-kasus kekerasan seperti ini lagi dan dapat ditekan angka kekerasan terhadap anak karena hukum akan berjalan dengan sendirinya. [hm]

 

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 2595
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74249
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39551
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31514

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
549
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
964
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
2040

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna