• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • PEDOMAN STANDAR RUANG BERMAIN RAMAH ANAK (RBRA)

PEDOMAN STANDAR RUANG BERMAIN RAMAH ANAK (RBRA)

Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional, dan pengembangan bahasa. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan. Penyelenggaraan RBRA adalah untuk meningkatkan kualitas anak dalam hal kecerdasan intelektual, kecerdasan sosial budaya, kecerdasan Bahasa dan komunikasi serta keterampilan motorik dan fisik. Penyelenggaraan RBRA juga merupakan salah satu upaya percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030 yang diperkuat dengan disahkanya Peraturan Presiden (Perpres) No 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Pedoman RBRA mengatur standar yang memuat: (1) Dalam pengembangan RBRA bagi seluruh pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (2) Bagi Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), untuk mendukung perwujudan KLA melalui pengembangan RBRA sebagai salah satu sub indikator KLA; (3) Untuk memasukkan substansi tentang RBRA pada peraturan daerah yang terkait.

Keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan RBRA akan sangat ditentukan oleh adanya kerjasama seluruh pemangku kepentingan di setiap tingkatan pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat dan pihak swasta yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan RBRA. Pelaksanaan kebijakan RBRA memerlukan berbagai persyaratan, termasuk inisiatif dan inovasi pelaksanaan kebijakan perlu memperhatikan kebutuhan dan kendala yang ada di daerah.

Unduh Pedoman RBRA

 
 

  • 17-08-2021
  • Kunjungan : 26650
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74139
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39542
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31504

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
487
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
899
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
1940

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna