• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Pengasuhan Anak Berkualitas dalam Mendukung GN-AKSA

Pengasuhan Anak Berkualitas dalam Mendukung GN-AKSA

Jakarta (15/7)- Anak merupakan “human capital” atau modal  sumberdaya manusia dan merupakan generasi emas  yang akan menentukan arah keberlanjutan Indonesia di masa depan. Potensi anak juga dapat terlihat dari besarnya jumlah mereka yaitu 30% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 82,5  juta jiwa berdasarkan data proyeksi BPS tahun 2013.  Suatu jumlah yang cukup besar dan tidak main-main. Untuk itu  kapasitas dan potensi serta bakat mereka perlu dipupuk sejak dini yang dimulai dari pengasuhan berkualitas  dari dalam keluarga.

“Pengasuhan/ parenting dan perawatan anak yang berkualitas ini menjadi sangat penting, karena kekeliruan dalam pengasuhan, atau pengasuhan yang tidak berkualitas didalam keluarga bisa menjadi salah satu faktor pencetus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, seperti yang belakangan marak diberitakan,”papar Menteri PP-PA, Linda Amalia Sari Gumelar, saat membuka Seminar Pengasuhan Berkualitas Mendukung GN-AKSA di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (15/7).  Berdasarkan data dari Save the Children, hingga saat ini angka kekerasan terhadap anak secara global  mencapai 500 juta hingga 1,5 milyar;  sebanyak 85 juta anak di dunia menjadi pekerja di lingkungan berbahaya; sebanyak 1 milyar anak hidup di negara yang berpotensi adanya kekerasan bersenjata seperti teroris;  sebanyak 3 dari 4 anak mengalami kekerasan karena alasan pendispilinan di rumah dan sebanyak 5–10% anak laki-laki dan 20% anak perempuan pernah mengalami kejahatan seksual.

Untuk itu sudah banyak yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan upaya pencegahan dan pemberantasan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, baik langsung maupun tidak langsung. Yang terbaru yakni  dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).  Setidaknya ada 15 K/L yang mendapatkan tugas dari Presiden untuk melakukan gerakan nasional secara massal termasuk KPP dan PA melalui edukasi, sosialisasi, pencegahan, perlindungan, respons cepat,  rehabilitasi dan penegakan  hukum. Termasuk juga di dalamnya mengembangkan konsep pengasuhan berkualitas dalam rangka mendukung GN AKSA. Konsep pengasuhan atau “Parenting” ini yakni bagaimana orang tua- ayah, ibu dalam mendampingi dan membimbing semua tahapan pertumbuhan anak, yang merawat, melindungi, mengarahkan kehidupan baru anak dalam setiap perkembangannya. Pengasuhan ini erat kaitannya dengan kemampuan suatu keluarga/rumah tangga dan komunitas dalam hal memberikan perhatian, waktu, dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental/emosi dan sosial anak yang sedang dalam masa pertumbuhan.

Pengasuhan berkualitas dalam mendukung GN AKSA dapat dilakukan  dengan   memahami berbagai cara: 1) Psikologi Anak, yakni memahami kebiasaan di luar kebiasaan anak, sehingga bisa tanggap dan cermat pada setiap perubahan anak; 2)Memahami dan mengikuti tahapan tumbuh kembang anak, untuk mengetahui apakah anak tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahapan yang ada  dan sesuai usianya. Manakala anak sudah mengalami kekerasan maupun kejahatan seksual, tentu akan berpengaruh pada perkembangannya kelak; 3)Mengetahui batas hukuman yang dapat diberikan pada anak ; (4) Memberikan bimbingan dan kehidupan beragama pada anak sejak dari usia dini untuk membentuk karakter dan budi pekerti yang baik kepada anak; 5) Membangun komunikasi yang efektif dan menyiapkan “quality time” bagi anak. Dengan komunikasi yang efektif dan persuasif serta waktu yang berkualitas bagi anak, hal  yang tidak diinginkan dapat diketahui dengan cepat; 6) Mengungkapkan kasih sayang dengan verbal dan tindakan.Disini orang tua harus mengajarkan kepada anak, mana bagian yang tidak boleh disentuh orang lain kecuali oleh ibu/ayah dan orang yang dipercaya oleh orang tua; menjelaskan  kenapa hal tersebut dilarang sesuai dengan usia anak (unsafe touch) untuk memberdayakan anak untuk melindungi dirinya dari tindakan pelecehan dan asusila; dan 7) Mewujudkan kesetaraan gender antara ayah dan ibu di dalam keluarga, misalnya di dalam mengambil keputusan terkait tumbuh kembang anak dan pola pengasuhan yang disepakati serta  tidak adanya tindak kekerasan dalam rumah.

“Tentu dalam hal ini pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, namun harus bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan, organisasi profesi, organisasi dan LSM penggiat masalah anak, akademisi dan dunia usaha.  Saat ini juga sedang disusun draft Rencana Aksi GN-AKSA 2014–2016 yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan dunia usaha,”jelas orang nomor satu di KPP-PA tersebut. [HN]

 

Foto Terkait:

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 6565
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74262
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39551
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31516

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
556
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
973
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
2048

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna