Perkuat Sistem Perlindungan Anak, KemenPPPA dan Save the Children Indonesia Gelar Pelatihan Child Safeguarding
Jakarta (19/6) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Save the Children Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Kebijakan Keselamatan Anak (Child Safeguarding) pada tanggal 17–19 Juni 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan anak serta meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan perlindungan anak pada seluruh bentuk interaksi, layanan, program, maupun aktivitas yang melibatkan anak, termasuk di lingkungan digital.
Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari tersebut terdiri atas lima sesi pembelajaran, yaitu mengenal anak dan perlindungan anak, kekerasan terhadap anak, prinsip-prinsip berkegiatan dengan anak, mendukung anak yang mengalami stress akibat aktivitas digital, dan kebijakan keselamatan anak. Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti diskusi serta studi kasus sesuai dengan fakta yang ditemui di lapangan saat berkegiatan atau memberikan layanan pada anak.
Kegiataan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial (Sekolah Rakyat), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Jabodetabek, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Jabodetabek.
“Anak merupakan pemegang hak yang harus memperoleh perlindungan dari seluruh ekosistem di sekitarnya, termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga yang bekerja dengan anak. Melalui pelatihan ini, kami ingin memperkuat pemahaman bahwa keselamatan anak bukan hanya terkait respons terhadap kasus, tetapi juga upaya pencegahan melalui kebijakan, prosedur, dan perilaku yang menjamin anak aman dalam setiap kegiatan, baik secara langsung maupun di ruang digital,” ujar Advocacy Manager Save the Children Indonesia, Andri Yoga Utami.
Dalam pelatihan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai hak-hak anak, berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, prinsip-prinsip keselamatan anak dalam pelaksanaan program dan layanan, hingga langkah-langkah pencegahan serta penanganan risiko yang dapat muncul ketika berinteraksi dengan anak. Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang aman, inklusif, dan berperspektif hak anak pada setiap kegiatan yang melibatkan anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menyampaikan, “Penerapan Child Safeguarding merupakan bagian penting dalam memastikan setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, maupun risiko lainnya yang dapat timbul dalam pelaksanaan program dan layanan.”
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip Child Safeguarding ke dalam kebijakan, tata kelola, program, dan layanan yang melibatkan anak sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Sumber : Satuan Kerja Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak- 19-06-2026
- Kunjungan : 252
-
Bagikan: