• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release : Pembatasan Penggunaan Telepon Genggam Selama Pembelajaran Di Satuan Pendidikan

Press Release : Pembatasan Penggunaan Telepon Genggam Selama Pembelajaran Di Satuan Pendidikan


 

 

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

 

PEMBATASAN PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM SELAMA PEMBELAJARAN

DI SATUAN PENDIDIKAN

Siaran Pers Nomor: 21 /Humas KPP-PA/2/2016

Jakarta (29/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyiapkan peraturan bersama dengan Kementerian  Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama tentang pembatasan penggunaan telepon genggam selama pembelajaran di satuan pendidikan, mulai tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Madrasah Aliyah. Peraturan bersama ini disusun dengan pertimbangan bahwa penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran sangat mengganggu proses belajar dan mengajar, serta berdampak negatif bagi anak bila menggunakan telepon genggam secara berlebihan.

“Penyusunan peraturan bersama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Informasi Layak Anak antara Kementerian PP dan PA, Kemendikbud, dan Kemenag untuk menjamin dan melindungi anak dari informasi yang berdampak negatif dan mengganggu perkembangan anak sehingga anak dapat belajar dengan optimal dan tidak terganggu dengan hal yang tidak penting,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise di Jakarta (29/2).   

Lebih jauh Menteri Yohana menjelaskan bahwa penggunaan telepon genggam juga dapat menyebabkan anak malas belajar dan berpengaruh terhadap lingkungan pergaulannya karena anak lebih senang menyendiri dan tidak suka bergaul. Dengan adanya peraturan bersama ini diharapkan adanya peningkatan efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan, adanya pembinaan terhadap peserta didik maupun orang tua peserta didik tentang bahaya penggunaan telepon genggam secara berlebihan.

“Peraturan bersama ini masih dibahas dengan tiga kementerian tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai substansi yang akan diatur agar tidak bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan dan mencari informasi yang dijamin oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Menteri Yohana.    

 

 

 

            HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

 e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 29-02-2016
  • Kunjungan : 3064
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74178
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39545
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31509

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
513
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
925
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
1976

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna