Press Release : Pembatasan Penggunaan Telepon Genggam Selama Pembelajaran Di Satuan Pendidikan
KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
PEMBATASAN PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM SELAMA PEMBELAJARAN
DI SATUAN PENDIDIKAN
Siaran Pers Nomor: 21 /Humas KPP-PA/2/2016
Jakarta (29/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyiapkan peraturan bersama dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama tentang pembatasan penggunaan telepon genggam selama pembelajaran di satuan pendidikan, mulai tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Madrasah Aliyah. Peraturan bersama ini disusun dengan pertimbangan bahwa penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran sangat mengganggu proses belajar dan mengajar, serta berdampak negatif bagi anak bila menggunakan telepon genggam secara berlebihan.
“Penyusunan peraturan bersama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Informasi Layak Anak antara Kementerian PP dan PA, Kemendikbud, dan Kemenag untuk menjamin dan melindungi anak dari informasi yang berdampak negatif dan mengganggu perkembangan anak sehingga anak dapat belajar dengan optimal dan tidak terganggu dengan hal yang tidak penting,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise di Jakarta (29/2).
Lebih jauh Menteri Yohana menjelaskan bahwa penggunaan telepon genggam juga dapat menyebabkan anak malas belajar dan berpengaruh terhadap lingkungan pergaulannya karena anak lebih senang menyendiri dan tidak suka bergaul. Dengan adanya peraturan bersama ini diharapkan adanya peningkatan efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan, adanya pembinaan terhadap peserta didik maupun orang tua peserta didik tentang bahaya penggunaan telepon genggam secara berlebihan.
“Peraturan bersama ini masih dibahas dengan tiga kementerian tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai substansi yang akan diatur agar tidak bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan dan mencari informasi yang dijamin oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Menteri Yohana.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : humas.kpppa@gmail.com
- 29-02-2016
- Kunjungan : 3064
-
Bagikan: