• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release : Perdagangan Ginjal Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang

Press Release : Perdagangan Ginjal Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang

 


 

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

 

Perdagangan Ginjal Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang

 

Siaran Pers Nomor: 14 /Humas KPP-PA/2/2016

 

Jakarta - Maraknya kasus penjualan organ tubuh atau transplantasi organ tubuh berupa ginjal belakangan ini menjadi masalah serius yang harus ditangani. Seperti halnya yang dilansir di beberapa media Massa, kasus perdagangan organ ginjal yang terjadi di Desa Wangisagara Kabupaten Bandung, Jawa Barat, korban terdiri dari dua orang perempuan Ayu (30) juga Nurul (18) yang hampir menjadi korban kasus serupa.

 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan, “Hal yang perlu disadari dan ditekankan disini bahwa penjualan organ tubuh merupakan modus baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking karena bertujuan untuk eksploitasi yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban untuk memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan.

 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisi dari Perdagangan Orang adalah Tindakan perekrutan, penampungan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penggunaan kekerasan, penyekapan, penipuan,  pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi bayaran atau penjeratan utang atau manfaat, sehingga dapat memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan antarnegara maupun di dalam negara, demi untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

 

Sejak Januari 2014 hingga Desember 2015 lalu diketahui sebanyak 15 orang telah menjadi korban perdagangan/transplantasi organ ginjal di Bandung, Jawa Barat. Modus yang terindikasi  yaitu adanya bujuk rayu, iming-iming serta janji akan bayaran tinggi, korban sedang terjerat hutang, serta terjadinya unsur penipuan dan pemalsuan surat persetujuan dari keluarga dalam pelaksanaan pengangkatan organ ginjal.

 

Disamping itu Menteri Yohana juga menambahkan, “Perdagangan organ tubuh sebagai bentuk TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang harus kita perangi bersama untuk melindungi korban khususnya perempuan dan anak. Hal yang perlu dilakukan adalah memberantas jaringan perdagangan orang di Indonesia serta memberikan pemahaman tentang bahaya perdagangan orang khususnya dengan modus baru yaitu perdagangan ginjal.

 

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

 e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 12-02-2016
  • Kunjungan : 6874
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74177
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39545
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31508

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
511
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
923
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
1974

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna