• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release : Restitusi, Kompensasi Kerugian Bagi Anak Korban Tindak Pidana

Press Release : Restitusi, Kompensasi Kerugian Bagi Anak Korban Tindak Pidana


 

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

 

Restitusi, Kompensasi Kerugian Bagi Anak Korban Tindak Pidana

 

Siaran Pers Nomor: 11/Humas KPP-PA/2/2016

 

 

Jakarta – Maraknya kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak, ironisnya menjadi pemandangan yang lazim dan biasa diberitakan di media massa baik cetak maupun elektronik dan media sosial lainnya. Berdasarkan Data Kasus Pengaduan Anak oleh KPAI sejak Januari 2011 hingga Juli 2015 tercatat 1.111 kasus pornografi dan cyber crime, 702 kasus kekerasan fisik, 197 kasus kekerasan psikis, 1.694 kasus kekerasan seksual, serta 895 kasus trafficking dan eksploitasi.

 

Jumlah diatas memberikan gambaran bahwa tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia mengalami peningkatan. Hal ini merupakan fenomena gunung es dimana kasus yang dilaporkan lebih sedikit dari kejadian yang sesungguhnya. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan, “Dibalik fenomena tersebut masih tersimpan hal-hal yang justru luput dari sorotan media massa dan masyarakat pada umumnya. Bahwa anak korban tindak pidana memiliki hak untuk mendapatkan restitusi karena masa depan anak menjadi taruhannya, kerugian yang dialami sang anak tidak hanya sebatas pada luka fisik, psikis, maupun sosial semata. Namun keluarga anak korban atau ahli warisnya mengalami kerugian materiil dan/imateriil dalam bentuk kehilangan barang, uang untuk membayar pengobatan dan lain-lain.”

 

Untuk menangani hal tersebut, Menteri Yohana juga menambahkan, “Dalam hal ini KPP dan PA sedang mengupayakan dengan menyusun PP tentang restitusi bagi anak korban tindak pidana. Dimana anak yang mendapatkan restitusi dalam Rancangan PP tersebut meliputi : anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/seksual, anak yang menjadi korban pornografi, anak korban penculikan, penjualan dan/perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/psikis, serta anak korban kejahatan seksual.”

 

Restitusi sendiri diartikan sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Untuk itu pelaku diharuskan membayar restitusi kepada Anak korban tindak pidana untuk mengganti kerugian yang diderita korban sebagai bentuk tanggungjawab pelaku atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian terhadap korban, keluarga atau ahli warisnya, sebagai pelaksanaan Pasal 71 D Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Permohonan untuk mendapatkan restitusi dapat diajukan oleh anak korban tindak pidana yang harus didampingi oleh orangtua/wali, ahli warisnya atau melalui Lembaga perlindungan Saksi dan Korban. Untuk mengajukan restitusi ini, diharapkan para pendamping anak telah membekali diri dengan berkas identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang tindak pidana, uraian kerugian yang diderita, jumlah restitusi yang diminta dan bentuk restitusi yang diminta.

 

 

               

                HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

 e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 11-02-2016
  • Kunjungan : 4228
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74172
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39545
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31507

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
509
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
921
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
1971

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna