• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Ruyati Dipancung Saat Sistem Perlindungan TKI Dievaluasi

Ruyati Dipancung Saat Sistem Perlindungan TKI Dievaluasi

Meneg PP & PA, Linda Amalia Sari Gumelar mengunjungi rumah duka Ruyati di Sukatani Cikarang Bekasi, Tenaga Kerja Indonesia yang mendapat hukuman pancung di Arab Saudi karena membunuh majikan perempuannya, Rabu pagi [22/6].
Teks dan Foto: Anthony Firdaus / Humas Meneg PP & PA


BEKASI - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, mengatakan hukuman pancung terhadap Ruyati binti Satubi terjadi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dievaluasi.

Menurut Linda, sekitar 1,5 bulan lalu Presiden SBY menyampaikan instruksi tersebut ke sejumlah kementerian terkait, di bawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Di dalam proses evaluasi itu terjadi peristiwa hukuman pancung Ruyati," kata Linda Gumelar kepada wartawan saat berkunjung ke rumah Ruyati di Kampung Ceger, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu 22 Juni 2011.

Namun, kata Linda, tidak ada pemerintah yang tidak melindungi warganya. Hukum pancung terjadi karena Pemerintah Arab Saudi tak memberitahu Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman itu. "Saudi sudah menyampaikan permohonan maaf soal itu," katanya.

Pemerintah Indonesia juga telah melayangkat surat protes keras, dan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Hanya saja, menurut Linda, hukuman pancung merupakah aturan yang sudah berlaku di negara tersebut. Jika tidak ada permohonan maaf dari keluarga majikan yang dibunuh, akan sulit menggagalkan pelaksanaan hukuman pancung. "Sekalipun Raja Arab Saudi menolak, jika keluarga tidak memaafkan itu sulit," katanya.

Kedepan, kata Linda, koordinasi terkait TKI yang terjerat masalah hukum tidak hanya dilakukan swasta, yaitu perusahaan jasa penyalur. Tetapi pemerintah harus meningkatkan koordinasi antara kedua negara, sehingga jika ada TKI bermasalah hukum, penanganannya bakal lebih efektif.

Dalam perekrutan calon TKI, Linda menghimbau dibekali pengetahuan tentang perundangan yang berlaku di negara tujuan. "Sehingga TKI itu paham hukum yang berlaku," katanya.

sumber: TEMPO Interaktif

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 2513
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74154
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39544
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31506

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
499
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
912
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
1954

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna