PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK DI DAERAH
Tujuan pembentukan negara sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pengertian melindungi dalam alinea keempat termasuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Halaman: /
- -
- Kunjungan : 4569
-
Bagikan: