
Kasus Anak Meninggal di Sukabumi, Pengingat Lemahnya Perlindungan Anak Tingkat Terkecil
Siaran Pers Nomor: B-277/SETMEN/HM.02.04/8/2025
Jakarta (20/8) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus seorang anak perempuan R (4) di Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia akibat infeksi cacingan akut di seluruh tubuhnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP) menyampaikan kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak, terutama di bidang kesehatan, pengasuhan, dan lingkungan hidup yang layak.
“Peristiwa ini amat sangat memilukan, penderitaan yang harus dialami anak itu bahkan sampai meninggal dunia. Nurani dan akal sehat kita diingatkan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua anak. Tetangga, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar harus dan wajib peduli pada setiap anak yang ada di lingkungannya sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan bahwa peristiwa ini mencerminkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seperti hak anak atas kesehatan dan perlindungan dari penyakit, hak atas pengasuhan, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hingga hak atas identitas.
“Anak R dikabarkan memiliki orang tua yang salah satunya diduga mengalami gangguan kesehatan mental, artinya pengasuhan utama kurang optimal. Di sisi lain, lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang merupakan faktor penting dalam pencegahan penyakit seperti cacingan juga tidak tercipta. Bahkan akses terhadap jaminan sosial belum tersedia dan layanan kesehatan yang terlambat. Ini catatan kelam bagi kita semua yang tidak boleh terulang pada anak manapun,” jelas Menteri PPPA.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kemen PPPA menekankan pentingnya peran berbagai pihak. Pemerintah desa dan aparat desa didorong untuk mengaktifkan kembali fungsi pelayanan dasar seperti posyandu, PKK, dan bidan desa agar lebih intens memantau kesehatan anak dan masyarakat. Dinas kesehatan juga perlu memperkuat pengawasan dan pencegahan penyakit menular pada anak. Selain itu, keluarga yang memiliki keterbatasan juga memerlukan dukungan sosial yang lebih intensif.
“Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi harus memastikan sinergi kebijakan perlindungan anak berjalan efektif. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung layanan kesehatan anak, Wujud Kabupten/Kota Layak Anak harus terlihat mulai dari state terendah yaitu deaa dan kelurahan.” kata Menteri PPPA.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan aparat desa untuk memastikan penanganan cepat terhadap keluarga korban dan menijau kembali sistem perlindungan anak di daerah tersebut agar mencegah keberulangan kasus serupa.
“Kemen PPPA juga akan menguatkan peran komunitas dan aparat desa melalui edukasi tentang pentingnya pengawasan kesehatan anak dan kebersihan lingkungan, termasuk mendorong program Ruang Bersama Indonesia (RBI) hadir di tingkat kelurahan bahkan desa,” pungkas Menteri PPPA.
Kemen PPPA mendorong seluruh pihak untuk terus mengedepankan empati dan rasa kemanusiaan dalam bermasyarakat, serta memperkuat ekosistem perlindungan anak dengan melibatkan pemerintah, keluarga, dan masyarakat melalui Ruang Bersama Indonesia. Setiap anak berhak hidup sehat, tumbuh, dan berkembang di lingkungan yang aman serta layak.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 21-08-2025
- Kunjungan : 3046
-
Bagikan: