
Pemerintah Kawal Program MBG Lewat Pengawasan dan Kolaborasi Lintas Sektor
Siaran Pers Nomor: B-342/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (3/10) – Pemerintah Indonesia memastikan kualitas dan kemanan makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui upaya pengawasan, standarisasi dan sertifikasi keamanan pangan. Langkah ini ditempuh oleh pemerintah lewat kolaborasi lintas sektor guna menjamin hak anak atas kesehatan serta mendukung tumbuh kembangnya menjadi generasi yang berkualitas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar pemenuhan gizi, tetapi juga bentuk perlindungan hak anak atas kesehatan. "Kolaborasi lintas sektor penting agar anak-anak mendapatkan makanan yang aman, sehat, dan layak, sehingga mereka bisa tumbuh menjadi generasi unggul," ujar Menteri PPPA (2/10).
Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan upaya pemerintah dalam menastikan program MBG berjalan dengan sesuai standar akan terus dilakukan melalui pengawasan, penata kelolaan yang baik dan kerjasama lintas sektor.
“Program MBG adalah hak dasar negara dalam memenuhi asupan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul di masa yang akan datang. Dalam pelaksanaannya tentu ada tantangan, namun pemerintah jelas mengikuti respon cepat dan instruksi Presiden yang tegas untuk perbaikan sistem, dan penguatan tata kelola MBG secara menyeluruh. Perbaikan sudah dilakukan, Hari ini kami fokus membahas dalam penyelenggaraan dan pengawasan,” kata Menteri Koordinator Pangan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengawasan MBG dilakukan dengan melakukan standardisasi pelaporan, sertifikasi keamanan pangan, dan pengawasan berlapis. Koordinasi lintas sektor juga kan dilaksanakan oleh Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membangun sistem sertifikasi terpadu guna memastikan makanan bergizi yang didistribusikan aman dan sesuai standar.
Selain pengawasan produksi, Menkes Budi menyoroti pentingnya pengawasan di sisi penerima, yaitu sekolah-sekolah dan madrasah. pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan Kemenag untuk melibatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam memeriksa kualitas makanan sebelum dikonsumsi.
Upaya pengawasan eksternal akan dilaksanakan oleh Kemenkes bekerja sama dengan Kemendagri, TNI/Polri, dan aparat daerah untuk membantu pengawasan harian terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kita ingin memastikan kalau ada kejadian luar biasa (KLB) itu bisa ditangani cepat,” kata Menteri Kesehatan
Sementara itu Kepala BGN, Dadan Hindayana menyampaikan BGN telah menyampaikan surat Keputusan yang mendorong semua SPPG untuk memiliki dua sertifikasi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points). Upaya sertifikasi tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan Kemenkes.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 03-10-2025
- Kunjungan : 1495
-
Bagikan: