Nomor: P. 38 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023 TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023
PENGUMUMAN
Nomor: P. 38 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 Nomor: P.23/ Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023, dan Nomor: P.37/ Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023 tanggal 10 November 2023 tentang Perubahan Bobot Nilai dan Praktek Kerja Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan proporsi nilai Computer Assisted Test (CAT) sebesar 60%, yang meliputi ujian:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosiokultural; dan
d. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
2. Peserta Seleksi yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
3. Bagi peserta yang melamar Kebutuhan Umum, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.
4. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, terdiri dari:
a. Wawancara User (penilaian kompetensi teknis) proporsi nilai sebesar 40% untuk formasi jabatan:
1) Ahli Muda – Arsiparis;
2) Analis Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur;
3) Ahli Pertama – Arsiparis;
4) Ahli Pertama – Perencana;
5) Ahli Pertama – Apoteker;
6) Ahli Pertama – Dokter;
7) Mahir – Arsiparis;
8) Penyelia – Arsiparis;
9) Terampil – Arsiparis;
10) Terampil – Terapis Gigi dan Mulut.
b. Wawancara User (penilaian kompetensi teknis) proporsi nilai sebesar 20% dan Tes Praktik Kerja dengan proporsi nilai sebesar 20%, untuk formasi jabatan:
|
No |
Formasi Jabatan |
Jenis Tes Praktik Kerja |
|
1. |
Ahli Madya – Pekerja Sosial |
Penyusunan Analisa Kasus dan Assesmen Awal |
|
2. |
Ahli Muda – Pranata Hubungan Masyarakat |
Menyusun Infografis; Membuat Press Release; Teknik Foto dan Vidio |
|
3. |
Ahli Pertama – Analis Hukum |
Analisis dan Evaluasi terhadap Permasalahan Hukum |
|
4. |
Ahli Pertama – Analis Kebijakan |
Penyusunan Konsep dan Analisis Kebijakan Publik |
|
5. |
Ahli Pertama – Pekerja Sosial |
Penyusunan Analisa Kasus dan Assesmen Awal |
|
6. |
Ahli Pertama – Pranata Komputer |
Programming; Network & Server; IT Support |
|
7. |
Ahli Pertama - Statistisi |
1. Pengolahan data dengan membuat tabulasi, grafik, infografis, atau bentuk penyajian data lainya yang menarik dan sesuai kaidah statistik dengan menggunakan microsoft excel dan minimal salah satu aplikasi statistik (SPSS/STATA/R) 2. Melakukan Analis sederhana |
|
8. |
Ahli Pertama – Psikolog Klinis |
Praktek Konseling dan Wawancara |
|
9. |
Mahir – Pranata Komputer |
Programming; Network & Server; IT Support |
|
10. |
Penyelia – Pranata Komputer |
Programming; Network & Server; IT Support |
|
11. |
Terampil – Pranata Komputer |
Programming; Network & Server; IT Support |
5. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran 2023 (T.A. 2023), sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
a. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis bagi formasi jabatan:
|
No |
Formasi Jabatan |
Nilai Ambang Batas |
|
1. |
Ahli Madya – Pekerja Sosial |
293 |
|
2. |
Ahli Muda - Arsiparis |
225 |
|
3. |
Ahli Muda – Pranata Hubungan Masyarakat |
248 |
|
4. |
Ahli Pertama – Analis Hukum |
225 |
|
5. |
Ahli Pertama – Analis Kebijakan |
270 |
|
6. |
Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur |
225 |
|
7. |
Ahli Pertama - Arsiparis |
225 |
|
8. |
Ahli Pertama – Pekerja Sosial |
293 |
|
9. |
Ahli Pertama - Perencana |
315 |
|
10. |
Ahli Pertama – Pranata Komputer |
270 |
|
11. |
Ahli Pertama - Statistisi |
270 |
|
12. |
Ahli Pertama - Apoteker |
158 |
|
13. |
Ahli Pertama - Dokter |
158 |
|
14. |
Ahli Pertama – Psikolog Klinis |
158 |
|
15. |
Mahir - Arsiparis |
225 |
|
16. |
Mahir – Pranata Komputer |
270 |
|
17. |
Penyelia - Arsiparis |
225 |
|
18. |
Penyelia – Pranata Komputer |
270 |
|
19. |
Terampil - Arsiparis |
225 |
|
20. |
Terampil – Pranata Komputer |
270 |
|
21. |
Terampil – Terapis Gigi dan Mulut |
158 |
b. Nilai ambang batas kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (untuk semua formasi jabatan) adalah 117 (seratus tujuh belas);
c. Nilai ambang batas Wawancara (untuk semua formasi jabatan) adalah 24 (dua puluh empat).
6. Sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan peserta wajib:
a. Melakukan registrasi pada link https://bit.ly/DataDiriPesertaSelkomTambahanPPPK2023 pada tanggal 28 November s.d. 1 Desember 2023.
b. Mengikuti sosialisasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada hari Sabtu, 2 Desember 2023 pukul 10.00 – 12.00 WIB secara daring.
7. Tautan Zoom Meeting untuk Sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan disampaikan kepada nomor WhatsApp masing-masing peserta.
8. Sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan menjelaskan informasi dan hal-hal teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
9. Peserta yang tidak mengikuti sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dianggap telah mengerti ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan tidak akan dilakukan tanya jawab mekanisme Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan di luar sosialisasi tersebut.
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 4 akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 5 Desember 2023, dan detail informasi waktu dan lokasi akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenpppa.go.id.
11. Peserta wajib membaca, memahami dan menaati Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
12. Sifat ujian close book, maka berlaku ketentuan:
1) Dilarang membuka catatan referensi dalam bentuk apapun;
2) Dilarang membuka data yang ada di dalam komputer/laptop; dan
3) Dilarang melakukan pencarian data/artikel apapun dalam internet.
11. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal ujian yang telah ditentukan.
12. Harap para peserta untuk dapat selalu mengakses laman www.kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023.
13. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
14. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
15. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau dari pihak lain maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
17. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023 dapat menghubungi Call Center Pengadaan pelaksanaan seleksi PPPK di Nomor 0852 1893 5756 (hanya melalui WhatApps), helpdesk pada SSCASN. Setiap hari kerja Senin s.d. Jumat, pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Dapat juga melalaui media sosial kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; @kpp_pa; kemenpppa.
Jakarta, 27 November 2023
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun Anggaran 2023
ttd.
Pribudiarta Nur Sitepu
NIP. 196603241991031001
Informasi selengkapnya silakan download Pengumuman dan Lampiran pada Link di bawah ini :
- 2023-11-28
- Kunjungan : 3534
-
Bagikan: