Pemanfaatan Layanan BAPERTARUM – PNS
Menindaklanjuti surat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS), Nomor: 08/S/BPTR/II/05/2016, tanggal 16 Mei 2016, hal tersebut pada pokok surat diatas, dengan ini kami informasikan bahwa, Dalam rangka mendukung Program Sejuta Rumah yang telah dicanangkan Presiden R.I pada April 2015 BAPERTARUM telah melakukan berbagai kebijakan guna dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi PNS di seluruh Indonesia, salah satunya dalam bentuk Fasilitas Bantuan Perumahan PNS yang sebesar Rp.5,8 juta (gratis).
Sebagai tindaklanjut dari program tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan akses bagi pegawai yang berminat mengajukan Fasilitas Bantuan Perumahan PNS dapat membuka link website www.bapertarum-pns.co.id yang terdapat pada website KPP dan PA.
- 2018-09-14
- Kunjungan : 15300
-
Bagikan: