Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018

PENGUMUMAN
Nomor : P. 107 Tahun 2018
Berdasarkan surat Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 211/5/PPSR-ASN/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang bagi CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota dengan metode Computer Assisted Test (CAT), dan merujuk Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2018 Nomor P.104 Tahun 2018 tanggal 19 Oktober 2018, dengan ini kami tetapkan pelaksanaan seleski ujian CPNS dilakukan dengan sistem Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada :
Bagi peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai untuk melakukan registrasi dengan membawa:
- Kartu Peserta Ujian CPNS yang sudah ditempelkan foto 4x6 berwarna dengan latar belakang merah pada Lembar Peserta dan Lembar Panitia serta ditandatangan oleh peserta di kolom tanda tangan peserta ujian;
- KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli
- Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar oleh Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Peserta menggunakan pakaian kemeja putih tanpa corak, bawahan hitam dan sepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). Bagi peserta perempuan yang berjilbab, menggunakan kerudung warna hitam
- Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
- Bagi peserta yang hadir namun tidak dapat menunjukkan dokumen pada poin a, serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang bersangkutan dalam SKD menggunakan CAT;
- Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti SKD menjadi tanggung jawab masing-masing peserta;
- Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan/ketentuan yang diatur/ditetapkan oleh panitia selama seleksi, panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Tidak ada toleransi keterlambatan bagi peserta yang terlambat;
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
- Tata tertib pelaksanaan ujian terlampir pada pengumuman ini;
- Jadwal per sesi peserta dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
Demikian Pengumuman disampaikan, untuk dimaklumi.
Jakarta, 26 Oktober 2018
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Selaku
Penanggung Jawab Pelaksanaan Seleksi CPNS
Pribudiarta Nur Sitepu
- 2018-11-15
- Kunjungan : 15719
-
Bagikan: