Pengumuman Kelulusan PESERTA PENGGANTI SELEKSI CPNS KPPPA 2017
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15, JAKARTA 10110
TELEPON (021) 3842638,3805563, FAKSIMILE (021) 3805562, 3805559
SITUS : www.menegpp.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : P. 3 /Sesmen/Roum/KP 02.01/1/2018
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor: B/786/S.SM.01.00/2017, tanggal 28 Desember 2017, hal Persetujuan Penggantian Peserta Seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2017 dan menyusuli Pengumuman Kelulusan Akhir CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor P.113/Sesmen/Roum/KP 02.01/11/2017, tanggal 28 November 2017, dengan ini diberitahukan bahwa sehubungan dengan pengisian formasi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang lowong karena terdapat 2 (dua) peserta pada formasi umum yang sudah dinyatakan lulus seleksi, kemudian mengundurkan diri, maka kepada peserta yang tersebut di bawah ini :
|
NO |
JABATAN |
JUMLAH FORMASI |
NAMA PESERTA |
|
|
|
Mengundurkan Diri |
Pengganti |
||
|
1 |
Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak |
1 |
RIANA WULANDARI (Peringkat 1) |
BERTHA MAYA ANIKA (Peringkat 2) |
|
2 |
Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak |
5 |
NURUL AKMALAH (Peringkat 5) |
DEBBI RATNANING UTAMI (Peringkat 6) |
dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pengganti, dan wajib melakukan registrasi dan pemberkasan ulang dengan membawa tanda peserta ujian pada :
Hari/tanggal : Rabu, 17 Januari 2018
Waktu : Pukul 8.30 s.d. 14.00 WIB
Tempat : Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bagian Pengembangan SDM Lt. 2
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat
dengan membawa kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Fotocopy kartu tanda peserta ujian;
- Membuat surat lamaran yang ditujukan Kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (format terlampir pada lampiran II) ditulis tangan dengan tinta hitam dan bermaterai Rp. 6000 dan ditanda tangani oleh pelamar pada kertas double folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar rangkap 3;
- Fotocopy KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (ditulis tangan dengan huruf kapital bertinta hitam) dan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bermaterai Rp. 6000,- sesuai dengan format yang telah disediakan dan ditempel foto 3x4 latar belakang merah rangkap 3; (lihat lampiran III)
- Fotocopy ijazah Asli dari SD, SMP, SMU/Madrasah Aliyah/Akademi/Diploma 3 dan Perguruan Tinggi beserta transkrip nilai yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang rangkap 3;
- Universitas oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
- Sekolah Tinggi oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
- Akademi dan Politeknik oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
- Asli dan 2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
- Asli dan 2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Asli dan 2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
- Pasfoto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 (delapan) lembar (ditulis nama dan formasi jabatan).
- Berkas administrasi dibuat rangkap 3 dimasukkan dalam Stopmap warna biru, diluar Stopmap ditulis berupa: nomor peserta, nama, formasi jabatan, pendidikan, tempat dan tanggal lahir (tempat lahir harus setingkat Kabupaten/Kota) dan alamat rumah sekarang, nomor telepon/HP yang mudah dihubungi/masih aktif dan alamat email.
Ketentuan Lain-lain:
- Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan diatas peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri;
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, serta kejanggalan pada dokumen atau dokumen tersebut diragukan keaslian dan keabsahannya, maka panitia akan melakukan konfirmasi atas dokumen tersebut dan apabila diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar atau palsu atau telah terjadi manipulasi data, maka panitia berhak untuk menggugurkan kelulusan peserta;
- Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian PPPA, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
- Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan;
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 10 Januari 2018
Sekretaris Kementerian
Selaku Penanggung Jawab Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pribudiarta Nur Sitepu
Lampiran II Surat Lamaran Untuk Pemberkasan
Lampiran III Format Daftar Riwayat Hidup
- 2018-09-14
- Kunjungan : 9273
-
Bagikan: