PENGUMUMAN Nomor: 13/SETMEN/KP.03.01/06/2025 Tentang Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian PPPA T.A. 2024 Tahap II
PENGUMUMAN
Nomor: 13/SETMEN/KP.03.01/06/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP II
Berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 3197/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 16 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 Tahap I dan Tahap II adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi; dan
b. Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dengan Keterangan “R4/L”.
3. Untuk non ASN terdata yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II, hasil kelulusan seleksinya akan diumumkan kemudian.
4. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
b. Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap I; dan
c. Kode “R4” adalah peserta non-ASN tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
5. Sesuai dengan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 20 Mei 2025 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 Tahap II, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2025;
6. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 5 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan pada saat melamar PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan Ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan) atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Transkrip Nilai;
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan pada saat melamar PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan Ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan) atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Transkrip Nilai;
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang dibubuhi meterai konvensional/tempel 10.000 dan ditandatangani (mengenai meterai) sendiri oleh peserta, sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025;
h. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.
7. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 5, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II.
8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang dibubuhi meterai konvensional/tempel 10.000 dan ditandatangani (mengenai meterai) sendiri oleh peserta, sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini.
9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas.
10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
11. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2024 Tahap II bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemen PPPA berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
12. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemen PPPA berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
13. Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Harap para peserta untuk dapat selalu mengakses laman https://www.kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang seleksi pengadaan PPPK Kemen PPPA T.A. 2024, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
d. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
e. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Apabila ditemukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
f. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 30 Juni 2025
Sekretaris Kementerian PPPA,
ttd.
Titi Eko Rahayu
NIP. 196903041995032001
Info selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini :
Pengumuman No. 13 Tahun 2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA TA 2024 Tahap II
Lampiran I_Ringkasan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kemen PPPA TA 2024 Tahap I dan II
Lampiran II_ Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kemen PPPA TA 2024 Tahap I dan Tahap II
- 2025-06-30
- Kunjungan : 4500
-
Bagikan: